RESMI DIBUKA! Jumlah Kuota Penerimaan SNBP, SNBT dan Seleksi Mandiri 2025: Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran SNPMB Terbaru 2025

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Senin, 16 Desember 2024 | 03:15 WIB
RESMI DIBUKA! Kuota Penerimaan SNBP, SNBT dan Seleksi Mandiri 2025: Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran SNPMB Terbaru 2025
RESMI DIBUKA! Kuota Penerimaan SNBP, SNBT dan Seleksi Mandiri 2025: Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran SNPMB Terbaru 2025

TITIKTEMU.CO - Jadwal Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 telah diumumkan oleh tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Temukan jadwal dan syarat pendaftaran SNBP 2025 untuk siswa SMA/MA disini.

Siswa SMA/MA di seluruh Indonesia dapat mulai melakukan pendaftaran SNBP pada 4 Februari 2025.

SNBP menjadi salah satu jalur penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) yang mengedepankan nilai akademik dan prestasi non-akademik.

Mekanisme ini sering disebut sebagai jalur prestasi atau jalur undangan, yang memberikan kesempatan bagi siswa berprestasi untuk melanjutkan pendidikan tinggi tanpa melalui ujian tertulis.

Pengumuman jadwal SNBP 2025 disampaikan dalam konferensi pers online yang diadakan pada 11 Desember 2024.

Dalam acara tersebut, tim SNPMB menjelaskan tahapan penting serta syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta. Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal dan syarat pendaftaran SNBP 2025.

Baca Juga: Cara Pembayaran UTBK SNBT 2024 berbagai Bank, Besaran Biaya Pendaftaran dan Jadwal Terbaru

Jadwal Pendaftaran SNBP 2025

Siswa yang ingin mendaftar SNBP 2025 perlu mengetahui jadwal penting berikut ini:

  • Pengumuman kuota sekolah: 28 Desember 2024
  • Masa sanggah: 28 Desember 2024 - 17 Januari 2025
  • Registrasi akun SNPMB sekolah: 6 - 31 Januari 2025
  • Pengisian PDSS oleh sekolah: 6 - 31 Januari 2025
  • Registrasi akun SNPMB siswa: 13 Januari - 18 Februari 2025
  • Pendaftaran SNBP: 4 - 18 Februari 2025
  • Pengumuman hasil SNBP: 18 Maret 2025
  • Masa unduh kartu peserta SNBP: 4 Februari - 3 April 2025

Syarat Pendaftaran SNBP 2025

Sebelum mendaftar, calon peserta harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Kurikulum Sekolah: Sekolah harus menggunakan kurikulum yang diselenggarakan secara nasional. Sekolah yang tidak menggunakan kurikulum ini tidak dapat mengisi PDSS.
  2. Status Siswa: Peserta adalah siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada tahun 2025 yang memiliki prestasi unggul.
  3. Biaya Pendaftaran: Biaya pendaftaran ditanggung oleh pemerintah.
  4. Akreditasi Sekolah: Sekolah harus memiliki akreditasi yang sesuai untuk menentukan kuota siswa yang dapat mengikuti SNBP.
  5. Akun SNPMB: Siswa harus memiliki akun "SNPMB Siswa" untuk pendaftaran.

Baca Juga: UTBK-SNBT 2024 Telah Dibuka! Simak Syarat, Cara Daftar dan Biaya Pendaftaran

Ketentuan Akreditasi Sekolah

Kuota siswa eligible berdasarkan akreditasi sekolah adalah sebagai berikut:

  • Akreditasi A: 40 persen terbaik di sekolahnya
  • Akreditasi B: 25 persen terbaik di sekolahnya
  • Akreditasi C dan lainnya: 5 persen terbaik di sekolahnya

Sekolah yang menggunakan e-rapor dalam pengisian PDSS akan mendapatkan tambahan kuota siswa eligible sebanyak 5 persen.

Kuota Penerimaan SNBP 2025

Tim SNPMB juga menetapkan kuota mahasiswa yang diterima di PTN melalui berbagai jalur pada 2025. Berikut adalah rincian kuota untuk SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri:

  • SNBP:
    • Kuota PTNBH: 20 persen
    • Kuota BLU dan Satker: 20 persen
  • SNBT:
    • Kuota PTNBH: 30 persen
    • Kuota BLU dan Satker: 40 persen
  • Seleksi Mandiri:
    • Kuota PTNBH: 50 persen
    • Kuota BLU dan Satker: 30 persen

Baca Juga: Program Mudik Gratis Kereta Api, Kapal Api dan Bus Kemenhub 2024: Cek Jadwal Keberangkaran Yogyakarta Wonogiri Purwokerto Surabaya Madiun

Cara Daftar SNBP 2025

Pendaftaran SNBP 2025 dapat dilakukan melalui laman resmi di portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id. Calon peserta perlu mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan untuk memastikan pendaftaran berlangsung lancar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X