TITIKTEMU.CO - Saat ini suhu dingin kerap terjadi di beberapa wilayah yang ada di Indonesia terutama Wilayah Bagian Selatan Khatulistiwa (Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara).
BMKG juga menjelaskan bahwa fenomena suhu dingin menjelang Puncak musim Kemarau di Bulan Juli-Agustus dan bisa sampai September 2024.
Dari permasalahan ini kemudian muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya jika seseorang dalam keadaan junub malah menunda mandi wajib?
Baca Juga: Sambut Kepulangan Jemaah Haji di Kloter Terakhir di Jakarta, Menag Sampaikan Permintaan Maaf
Diketahui, bersesuci atau suci dari hadats besar merupakan salah satu syarat sah shalat dan sejumlah ibadah lainnya.
Mengenai hal ini, sebenarnya orang junub tidak harus segera mandi wajib, baik karena alasan cuaca yang dingin, padatnya kesibukan, dan sebagainya, dikutip dari laman resmi Kemenag.
Dalam sebuah hadits diriwayatkan:
Baca Juga: Muslim Wajib Tahu! Ini 12 Amalan yang Dianjurkan Pada Bulan Muharram Mulai dari Puasa hingga Sedekah
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّهُ لَقِيَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فِى طَرِيقٍ مِنْ طُرُقِ الْمَدِينَةِ وَهُوَ جُنُبٌ. فَانْسَلَّ، فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ. فَتَفَقَّدَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم. فَلَمَّا جَاءَهُ قَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ ؟ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقِيتَنِى وَأَنَا جُنُبٌ، فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ حَتَّى أَغْتَسِلَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ. (متفق عليه
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, sungguh Nabi saw bertemu dengannya di salah satu jalan kota Madinah, padahal ia masih dalam kondisi junub. Lalu ia segera pergi menghindar dan segera mandi. Nabi saw pun mencari-carinya. Kemudian saat ia mendatanginya. Nabi saw bersabda, ‘Kamu dari mana wahai Abu Hurairah?’ Ia menjawab, ‘Wahai Rasulullah, tadi Anda menjumpaiku saat itu dalam kondisi junub, maka aku tidak senang untuk duduk-duduk bersamamu sehingga aku mandi dahulu.’ Lalu Rasulullah saw bersabda, ‘Subhanallah, sungguh orang mukmin itu tidak najis,’” (Muttafaqun ‘alaih).
Menurut Ibnu Hajar, hadits ini menjadi petunjuk bahwa orang junub boleh menunda mandi junub dari waktu wajibnya meskipun sebenarnya yang lebih baik adalah segera melaksanakannya. (Ahmad bin Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari [Beirut, Darul Ma’rifah:1379 H], juz I, halaman 391)
Meski demikian, bolehnya menunda mandi wajib ini tentu memiliki batasan, yaitu selama waktu shalat tidak hampir habis.
Dalam hal ini Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan:
Artikel Terkait
Teks Bacaan Doa Setelah Sholat Dhuha Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Terbanyak Sepanjang Sejarah! Kemenag Membuka 110.553 Formasi CASN Tahun 2024, Cek Alokasinya di Sini
Bacaan Niat Puasa Sunah Senin Kamis Lengkap dengan Doa Berbuka Puasa, Tulisan Arab, Latin dan Artinya
Teks Bacaan Bilal Sholat Jumat Lengkap Beserta Tugas dan Tata Caranya: Tulisan Arab, Latin dan Terjemah
Muslim Wajib Tahu! Ini 12 Amalan yang Dianjurkan Pada Bulan Muharram Mulai dari Puasa hingga Sedekah
Sambut Kepulangan Jemaah Haji di Kloter Terakhir di Jakarta, Menag Sampaikan Permintaan Maaf