TERBARU ! Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ini. Ini Kata Nadiem

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Selasa, 28 Mei 2024 | 09:56 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan pembatalan kenaikan UKT di Istana Merdeka usai bertemu Presiden Jokowi (Kemendikbudristek )
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan pembatalan kenaikan UKT di Istana Merdeka usai bertemu Presiden Jokowi (Kemendikbudristek )

Sebagai latar belakang, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.

Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019.

Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.

Baca Juga: HP Murah Terbaru dari VIVO, Ini Spesifikasi dan Harga Vivo Y36t 5G 2024 yang Bikin Tren di Pasar China

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.

Dalam pernyataannya Nadiem mengatakan, sebelumnya, sejumlah miskonsepsi terjadi di tengah masyarakat.

Sebenarnya, Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru; Ada kemungkinan PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan mahasiswa tidak akurat.

Ada segelintir PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dirasa tidak wajar.

Serta ada kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa. Padahal secara keseluruhan, hanya 3,7% mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ipiek Riyanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X