TERBARU ! Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ini. Ini Kata Nadiem

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Selasa, 28 Mei 2024 | 09:56 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan pembatalan kenaikan UKT di Istana Merdeka usai bertemu Presiden Jokowi (Kemendikbudristek )
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan pembatalan kenaikan UKT di Istana Merdeka usai bertemu Presiden Jokowi (Kemendikbudristek )

TITIKTEMU.CO, - Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek ) Nadiem Makarim akan membatalkan semua kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) perguruan tinggi negeri (PTN) pada tahun ini.

Nadiem menyampaikan keputusan ini usai dipanggil Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (27/5/2024).

Menindaklanjuti masukan masyarakat terkait implementasi uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025 dan sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH), Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan keputusan pembatalan kenaikan UKT.

Baca Juga: BLT PIP Kemdikbud SD, SMP, SMA Mei 2024 Belum Cair Akhir Bulan? Apakah Rekening Belum Aktivasi SimPel di Bank BRI, BNI, dan BSI, Begini Caranya

"Saya bertemu Bapak Presiden untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT. Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya," kata Mendikbudristek dalam pernyataannya.

Lonjakan harga UKT memicu protes dan unjukrasa di sejumlah perguruan tinggi negeri di berbagai daerah.

Nadiem menyampaikan keputusan untuk membatalkan semua kenaikan UKT ini, diambil setelah dibahas dengan para rektor dan mendengarkan aspirasi masyarakat.

Baca Juga: Jokowi Resmi Luncurkan INA Digital Terintegrasi, Siap Transformasi Beragam Layanan Publik di Indonesia

“Kami mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN,” lanjut Nadiem.

Dalam keterangan yang sama, Nadiem juga berjanji tidak akan ada mahasiswa yang terdampak dengan kenaikan UKT tersebut.

Kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri dianggap dampak dari Peraturan Mendikbudristek (Permendikbud ristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

Namun dalam statemennya, Mendikbud mengatakan untuk detailnya kebijakannya akan dilakukan dirjen dikti.

"Dirjen Dikti akan menjelaskan detilnya dalam waktu secepatnya,” kata Nadiem.

Baca Juga: PENGUMUMAN Rekrutmen Pegawai Tidak Tetap Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), Minimal untuk Lulusan D3 Keperawatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ipiek Riyanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X