Ini Kriteria dan Ketentuan Calon Penerima KIP Kuliah Tahun 2024,  Catat Apa Saja

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Sabtu, 24 Februari 2024 | 08:20 WIB
Kriteria dan Ketentuan Calon Penerima KIP Kuliah Tahun 2024 (Puslapdik Kemdikbud)
Kriteria dan Ketentuan Calon Penerima KIP Kuliah Tahun 2024 (Puslapdik Kemdikbud)
  1. Siswa melakukan pendaftaran secara mandiri melalui web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi smartphone KIP Kuliah Mobile
  2. Ketika mendaftar, siswa akan mengisi NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif dan valid
  3. Selanjutnya sistem akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
  4. Apabila proses validasi berhasil, maka sistem akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
  6. Siswa telah selesai mendaftar KIP Kuliah di portal seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

Baca Juga: Khutbah Jumat : Nisfu Sya’ban, Momentum Untuk Merekatkan Persaudaraan dan Menjauhi Permusuhan

Bagi calon penerima KIP Kuliah yang dinyatakan lolos di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi yang bersangkutan sebelum diusulan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ipiek Riyanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X