Mencetak Kartu Vaksin Bisa Menimbulkan Resiko Rawan Penyalahgunaan, Begini Penjelasannya

photo author
Andi Baskoro Wirawan, TitikTemu.co
- Rabu, 25 Agustus 2021 | 06:30 WIB
Ilustrasi Sertifikat/Kartu Vaksin (Pic. Laman Covid 19)
Ilustrasi Sertifikat/Kartu Vaksin (Pic. Laman Covid 19)

Aplikasi PeduliLindungi sudah menyediakan kemudahan dan menjaga keamanan data pribadi pengguna, cukup download dan sertifikat vaksin dalam kendali pengguna, dengan mudah hanya menunjukan sertifikat vaksin melalui handphone.

Baca Juga: Gubernur Ganjar Siapkan Aturan Khusus PTM: Biar Sekolah Nggak Seenaknya Sendiri!

Jasa cetak kartu vaksin di marketplace diblokir

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan pengawasan dan pemblokiran penjual jasa di market place sebagai bentuk perlindungan untuk masyarakat.

Sampai dengan saat ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 2.453 produk dan jasa cetak kartu vaksin di market place. “ Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa cetak kartu vaksin “ ungkap  Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Sampai 30 Agustus, Solo Bertahan di Level 4

Semenjak ditemukan 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu vaksin dengan beragam harga, melalui Direktorat Jenderal PTKN, Kemendag melakukan peningkatan pengawasan di market place indonesia. (Sumber: laman covid19.go.id)***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Laman Covid 19

Tags

Rekomendasi

Terkini

X