Mencetak Kartu Vaksin Bisa Menimbulkan Resiko Rawan Penyalahgunaan, Begini Penjelasannya

photo author
Andi Baskoro Wirawan, TitikTemu.co
- Rabu, 25 Agustus 2021 | 06:30 WIB
Ilustrasi Sertifikat/Kartu Vaksin (Pic. Laman Covid 19)
Ilustrasi Sertifikat/Kartu Vaksin (Pic. Laman Covid 19)

TITIKTEMU.CO

Setelah mendapatkan vasksinasi Covid19, masyarakat akan mendapatkan sertifikat vaksin baik untuk (dosis) yang pertama maupun kedua. Sertifikat bisa diunduh melalui aplikasi peduli lindungi atau masuk ke situs www.pedulilindungi.id.

Ada yang menarik dari mengenai sertifikat vaksin ini, dengan muncul begitu banyak layanan jasa cetak kartu vaksin. Hal ini karena dianggap memudahkan dalam syarat perjalanan maupun berbagai macam keperluan layanan publik yang mensyarakatkan masyarakat menunjukan sertifikat vaksin.

Baca Juga: Gibran Bubarkan PTM di SMP Al Irsyad Solo, Semua Siswa Jalani Swab

Fenomena mencetak kartu vaksin ini menimbulkan resiko rawan penyalahgunaan, yuk simak penjelasannya:

Risiko penyalahgunaan data

Sertifikat vaksin berisi informasi data diri penting yang meliputi:

  • Nama lengkap yang dicantumkan pada sertifikat,
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK),
  • Tanggal lahir,
  • Kode batang (barcode),
  • ID,
  • Tanggal vaksin diberikan,
  • Informasi vaksinasi dosis ke berapa,
  • Merek vaksin yang disuntikkan,
  • Nomor batch vaksin,
  • Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia

Data yang bersifat pribadi ini beresiko disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk pinjaman online atau berbagai tindak kriminal yang merugikan.

Baca Juga: Angka Covid-19 di Jawa Tengah Turun Drastis, Gubernur Ganjar: Jangan Euforia!

Pemerintah tidak mewajibkan mencetak sertifikat vaksin

Pemerintah tidak mewajibkan mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu. Penyedia layanan jasa perjalanan dan layanan publik lainnya juga tidak mensyarakatkan sertifikat vaksin fisik/cetak.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengenai tidak adanya ketentuan sertifikat vaksin harus dicetak atau bentuk kartu.

Baca Juga: Warga Kecewa ! Kadung Antri! Vaksinasi di Pendapa Pemkab Wonogiri Ternyata Bukan Untuk Umum

Manfaatkan akun PeduliLindungi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Laman Covid 19

Tags

Rekomendasi

Terkini

X