2.Datangi kantor Polisi terdekat, setidaknya Polres dan menuju ruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).
3.Sampaikan kepada petugas tentang ujaran kebencian dan barang buktinya.
4.Jawablah dengan sebenar-benarnya petanyaan yang berkaitan dengan laporan ujaran kebencian.
5.Petugas memberikan bukti pelaporan.
6.Menunggu pemberitahuan tindak lanjut dari petugas.***
Artikel Terkait
Kominfo Sudah Memutus Akses 4.873 Fintech Ilegal
Waspada Penipuan Modus Akun Palsu, Kenali Lebih Dekat Akun Resmi BRI
Telkomsel Tak Pernah Minta Password atau Kode Verifikasi kepada Pelanggan. Itu Penipuan!
Awas! Penipuan Berkedok Arisan dan Investasi Online, Yuk Kenali Ciri-cirinya
Hati-hati Ada Penipuan Berkedok Kiriman Paket dari Luar Negeri
Soal Haji Furoda, Kemenag Ingatkan Masyarakat Berhati-hati Tawaran Berkedok Haji Khusus. Awas Penipuan!
Jangan Sembarangan Beri Data Pribadi ke Orang lain. Awas Penipuan Terkait Rekening Bank
Kominfo Blokir Ratusan Konten Perjudian Online Setiap Hari
Kominfo Diretas, 1,3 Miliar Data SIM Bocor
Penipuan Online Kian Beragam Modusnya, Termasuk Via Undangan Pernikahan Digital. Begini Cara Menghindarinya
Waspada Modus Penipuan Via WhatsApp Mengatasnamakan Bank. Jaga Data Pribadi