Terganggu dengan ujaran kebencian? Begini cara melaporkan hate speech ke polisi

photo author
Leonardo Pamungkas, TitikTemu.co
- Senin, 20 Februari 2023 | 09:38 WIB
Cara melaporkan ujaran kebencian hate speech kepada polisi (instagram @divisihumaspolri)
Cara melaporkan ujaran kebencian hate speech kepada polisi (instagram @divisihumaspolri)

2.Datangi kantor Polisi terdekat, setidaknya Polres dan menuju ruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).

3.Sampaikan kepada petugas tentang ujaran kebencian dan barang buktinya.

4.Jawablah dengan sebenar-benarnya petanyaan yang berkaitan dengan laporan ujaran kebencian.

5.Petugas memberikan bukti pelaporan.

6.Menunggu pemberitahuan tindak lanjut dari petugas.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Divisi Humas Mabes Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X