Kominfo Sudah Memutus Akses 4.873 Fintech Ilegal

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Kamis, 14 Oktober 2021 | 07:20 WIB
Menteri Johnny menyatakan Kominfo telah memutus akses 4.873 konten fintech ilegal sejak tahun 2018.  (pic. setkab)
Menteri Johnny menyatakan Kominfo telah memutus akses 4.873 konten fintech ilegal sejak tahun 2018. (pic. setkab)

TITIKTEMU.CO - JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Informatika terus meningkatkan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bank Indonesia serta mitra kementerian dan lembaga dalam membersihkan dunia digital Indonesia dari keberadaan financial technology yang tidak berizin atau ilegal.

“Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online yang melanggar peraturan perundang-undangan dan tersebar di berbagai platform,” jelasnya dalam OJK Virtual Innovation Day 2021 secara virtual dari Jakarta, baru-baru ini seperti dirilis laman Kominfo.

Menurut Menteri Johnny, pemerintah dan para mitra kerja tidak akan memberikan ruang bagi setiap konten fintech yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca Juga: Banyak Korban Berjatuhan, Kapolri Perintahkan Tindak Represif Pinjol

Baca Juga: Cara Membuat Paspor Online. Unduh Aplikasinya via Google Play dan App Store. Praktis dan Hemat Waktu

“Kita sama-sama punya tugas untuk tidak memberikan ruang kepada konten-konten ilegal atau konten-konten yang tidak sejalan dengan aturan-aturan perundang-perundangan. Agar ruang digital kita menjadi lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat kita, dan digunakan secara maksimal untuk kemajuan perekonomian kita,” jelasnya.

Adapun 4.873 konten fintech online yang diblokir tersebut tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan file sharing.

Baca Juga: Cara Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi lewat 4 Aplikasi Online Shop

Menkominfo berharap, penegakan hukum atas maraknya konten ilegal dapat mendorong penggunaan platform digital yang semakin bermanfaat.

“Kita harapkan penegakan hukum ruang digital seperti ini akan mendorong fintech dimanfaatkan secara baik, digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional kita,” ujarnya.

Lebih dari itu, Kementerian Kominfo terus mengajak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan masyarakat untuk melakukan langkah antisipatif pengembangan teknologi.

Baca Juga: Kalau WhatsApp Down Lagi, Pakai Aplikasi Perpesanan Ini. Salah Satunya Asal Indonesia Lho

Hal itu untuk mencegah kebocoran data dan memperkuat firewall untuk menangkal serangan siber serta menyiapkan infrastruktur digital.

“Pemanfaatan infrastruktur digital untuk beragam transaksi digital dilakukan untuk mendukung keuangan digital yang aman,” tandas Menteri Johnny. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: Kominfo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X