Bansos Rp 24 Triliun! Ini 3 Jenis Bansos Pengalihan Subsidi BBM

photo author
Annisa Fianni Sisma, TitikTemu.co
- Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:14 WIB
Sri Mulyani Umumkan Bansos BLT 2022 (Instagram @smindrawati)
Sri Mulyani Umumkan Bansos BLT 2022 (Instagram @smindrawati)

TITIKTEMU.CO - JAKARTA Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mencapai di atas Rp600 Triilun ini akan dialihkan. Pasalnya anggaran tersebut hanya dinikmati oleh kelompok menengah ke atas.

Berdasarkan keterangan dari Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Instagram @smindrawati, hanya sekitar 5% subsidi solar dinikmati oleh orang miskin, selebihnya masyarakat menengah keataslah yang menikmatinya. Selain itu, hanya 20% subsidi pertalite yang dinikmati kelompok tidak mampu.

Baca Juga: Update Triliunan Bantuan Sosial 2022, Ada Buat Pekerja, Keluarga dan Daerah!

Oleh karena itu, karena subsidi BBM tidak tepat sasaran, maka Presiden Joko Widodo dalam rapat bersama pada 29 Agustus 2022, memutuskan untuk mengalihkan sebagian subsidi BBM. Dana subsidi yang dialihkan menjadi bantuan sosial tersebut diketahui mencapai Rp24,17 Triliun.

Berikut ini penjelasan terkait 3 jenis bantuan sosial hasil pengalihan subsidi BBM:

1. Bantuan Langsung Tunai

Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang mencapai Rp12,4 Triliun, diberikan kepada 20,65 juta kelompok atau keluarga. Dana ini akan segera disalurkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia sebanyak 4 kali dan masing-masing berjumlah Rp 150 ribu melalui Kantor Pos di Indonesia.

Baca Juga: BSU CAIR! Ini Daftar Karyawan Yang Berhak Mendapatkan BSU (Bantuan Subsidi Upah)

2. Bantuan Subsidi Upah

Bantuan Subsidi Upah yang diperuntukkan kepada 16 juta pekerja Indonesia ini mencapar Rp9,6 Triliun. BSU akan diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 Juta per bulan. Masing-masing pekerja mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu. Kementerian Tenaga Kerja akan menerbitkan petunjuk teknis penyaluran dana ini dalam peraturan perundang-undangan.

3. Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil

Pemerintah Daerah diminta melindungi daya beli masyarakat. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan akan menerbitkan aturan terkait pengadaan dana yang jumlahnya sebesar 2% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Dana tersebut akan digunakan untuk subsidi transportasi umum, nelayan, ojek, serta perlindungan sosial tambahan.

Baca Juga: Kenapa Subsidi BBM Dikurangi tapi Malah Banyak Bansos?

Bantuan ini diterapkan demi menjaga daya beli masyarakat. Sebelumnya diketahui bahwa telah terjadi peningkatan harga dan Pemerintah ingin memberikan dukngan kepada masyarakat. Selain itu, bantuan sosial ini merupakan upaya mengurangi tingkat kemiskinan masyarakat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Annisa Fianni Sisma

Sumber: YouTube, Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X