Pemerintah Daerah telah diminta untuk melindungi daya beli masyarakat. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan akan menerbitkan aturan berupa pengadaan dana sebesar 2% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Baca Juga: Tips Menghemat Keuangan Jelang Akhir Bulan
Dana tersebut akan diberikan dalam bentuk subsidi transportasi umum, ojek, dan nelayan serta perlindungan sosial tambahan. Besaran dana berbeda-beda di setiap daerah.
Selanjutnya, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa mulai minggu ini segala prosesnya akan dimulai. Bantuan ini diharapkan dapat mengurangi tekanan kepada masyarakat. Pemerintah juga ingin mengurangi tingkat kemiskinan dan memberikan dukungan kepad masyarakat atas kenaikan harga. Demikian penjelasan terkait bantuan subsidi dari pemerintah untuk masyarakat.***
Artikel Terkait
Dapat Bantuan dari Presiden Jokowi, Kaum Disabilitas Ingin Tunjukkan Bisa Maju
Duuh...Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Diduga Menyalahgunakan Dana Bantuan Korban Kecelakaan Lion Air
14 Pekerja Migran Korban Penyekapan di Kamboja Telah Kembali ke Indonesia