Duuh...Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Diduga Menyalahgunakan Dana Bantuan Korban Kecelakaan Lion Air

photo author
Indria Purnama Hadi, TitikTemu.co
- Minggu, 10 Juli 2022 | 10:11 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (PMJ News/Fajar)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (PMJ News/Fajar)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Penyelidikan Polri menyangkut dana donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menemukan sejumlah fakta menarik yang dapat dikembangkan sebagai kasus.

Dana ACT yang juga sempat diperiksa PPATK diduga disalahgunakan pengalokasiannya untuk hal-hal yang tidak terkait dengan aksi kemanusiaan. Bahkan PPATK sudah memblokir 60 rekening ATC yang terkait dugaan penyelewengan dana ATC tersebut.

Transaksi dari puluhan rekening ATC yang diblokir mencapai trilyunan rupiah. Pengurus yayasan ATC juga ditengarai memotong donasi itu 10-20 persen, yang salah satunya untuk membayar pegawai dan petinggi yayasan ATC.

Baca Juga: Pantes Gaji Petinggi ACT Rp 250 Juta, Setiap Bulan Donasi yang Didapat Sebanyak ini!

Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bahkan tengah menyelidiki dugaan adanya penyalahgunaan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dana yang dimaksud adalah dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 lalu, dengan total dana Rp138 miliar.

"Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 untuk mengelola dana CSR sebesar Rp138 miliar,” jelas Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022) seperti dilansir PMJ News.

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Donasi ACT, Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap Diperiksa Bareskrim lagi Senin

Namun, pada pelaksanaan penyaluran dana itu, para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana. Pihak ACT bahkan tidak memberitahu pihak ahli waris besaran dana yang mereka peroleh dari pihak Boeing.

Padahal sebagai kompensasi atas kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610, pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi kepada ahli waris, yaitu dana santunan tunai dan non tunai berupa dana sosial sebesar USD144.500 atau Rp2.066.350.000.

"Pada saat permintaan persetujuan kepada pihak Boeing dari para ahli waris korban, pihak yayasan ACT sudah membuatkan format berupa isi dan/atau tulisan pada email yang kemudian meminta format tersebut untuk dikirimkan oleh ahli waris korban kepada pihak boeing sebagai persetujuan pengelolaan dana sosial/CSR,” ungkap Ramadhan.

Baca Juga: WIMBLEDON 2022: Nick Kyrgios dan Novak Djokovic Siap Pesta Bersama Siapapun yang Juaranya

Menurut polisi, pihak ACT diduga tidak merealisasikan seluruh dana yang diperoleh dari pihak Boeing ke para ahli waris korban, melainkan untuk kegiatan atau kepentingan pribadi.

"Sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi," tukas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X