TITIKTEMU.CO JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) atas nama mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Dia menghilang saat penyidik akan melakukan penjemputan paksa.
"KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang. Paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (25/7/2022), seperti dilansir pmjnews.com.
Baca Juga: Ini Penyebab Baim Wong Melepas HAKI Citayam Fashion Week
"(Sebelumnya) KPK telah memanggil Tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Ali meminta agar Mardani Maming bisa kooperatif untuk menyerahkan diri. Hal tersebut diperlukan untuk mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkannya.
"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," ucapnya.
Baca Juga: Ini Penyebab Wartawan Raja Ampat Pos Dikeroyok Hingga Tewas
Sebelumnya, KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Mardani Maming lantaran sudah dua kali absen dari panggilan. Namun, penyidik tidak menemukan keberadaannya saat menggeledah apartemennya pada Senin (25/7/2022).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tetap mencari mantan Caleg PDIP Harun Masiku (HAR) yang merupakan tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 dimana sudah dimasukkan dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak Januari 2020.
"Kami tentu hargai masukan dari ICW tersebut. Namun demikian perlu kami sampaikan bahwa setelah tertangkapnya tersangka HS (Hiendra Soenjoto), KPK juga terus mencari keberadaan para DPO lainnya termasuk tersangka HAR," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pernyataannya di Jakarta, Senin (2/11/2020).
Baca Juga: Kandidat Peraih Sepatu Emas Liga Inggris Musim ini: Mulai dari Harry Kane hingga Darwin Nunez
Lanjut Ali, tim satuan tugas (satgas) yang bertanggung jawab mencari Harun juga sudah dievaluasi. "Satgas yang bertanggung jawab menyelesaikan perkara dimaksud telah pula dilakukan evaluasi agar lebih optimal dalam upaya proses pencarian DPO dimaksud," tambahnya.
Di tempat dan kesempatan yang sama, Ali memberikan contoh sejak awal naik proses penyidikan, perkara atas nama tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan kawan-kwan dilakukan oleh gabungan beberapa Kasatgas penyidikan. Salah satu di antaranya satgas Novel Baswedan.
"Penugasan tim penyidik KPK dalam menangani suatu perkara tentu diberikan oleh Direktur Penyidikan selaku atasan langsung sesuai porsi beban kerja perkara yang sedang diselesaikan oleh masing-masing satgas," ujarnya menambahkan.
Artikel Terkait
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kena OTT KPK, Segini Kekayaannya
Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Tuduhannya Pencucian Uang
Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Relawan Joman Polisikan Ubedillah Badrun
Kembali Lakukan Rekrutmen Jaksa, KPK Berkomitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi
Mardani Maming Dikriminalisasi, LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI Lapor ke LPSK dan KY
ASN di Pemkot Semarang Dilarang Kirim dan Menerima Parsel Lebaran, Bagi Yang Melanggar Akan Dilaporkan Ke KPK
OTT KPK, Mantan Walikota Jogja Diduga Terkait Kasus Suap Proyek Apartemen. Ditangkap Bersama 9 Koleganya