TITIKTEMU.CO
Korban pelecehan massal dan perundungan di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dilarang membawa pengacara saat dipanggil pihak KPI.
Alasannya, pemanggilan bersifat internal sehingga tidak diperlukan penasehat hukum. Padahal, sejak kasus pelecehan massal dan perundungan yang menimpanga mencuat, MS mengalami tekanan psikis yang semakin berat butuh perlu pendampingan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum MS, Mehbob, saat menjadi tamu di acara Mata Najwa yang disiarkan streaming di chanel Youtube, Kamis (9/9/2021). Mehbob menambahkan MS mengaku selama dua hari ini dipanggil ke kantor KPI secara pribadi.
“Secara fisik perkembangan klien kami (MS) cukup baik. Tetapi secara psikis bisa dikatakan terganggu. Semacam traumatik dan ketakutan luar biasa. Apalagi setelah kasus ini ramai diberitakan media,”ungkap Mehbob mengawali dialognya dengan Najwa Shihab selalu pemandu acara.
Menurut kuasa hukum MS, rentetan peristiwa yang dialami kliennya sejak bekerja di KPI mengakibatkan tekanan psikis yang mengarah ke gejala PTSD (Post Traumatik Stres Disorder).
Lantaran tidak kuat memendam, kata dia, korban melaporkan kasus tersebut. Mehbob menambahkan dalam kondisi seperti itu MS perlu pendampingan yang intensif.
Baca Juga: Korban Bullying Pegawai KPI Itu Teman Saya
Menjawab pertanyaan Najwa apakah KPI memberikan bantuan pendampingan hukum terhadap MS, Mehbob menjawab sejauh ini pihak keluarga MS hanya menunjuk dia sebagai kuasa hukum.
“Kata keluarga klien saya, KPI justru lebih melindungi terlapor (para pelaku) dibanding MS,” kata Mehbob.
Kasus dugaan pelecehan massal dan perundungan terhadap MS viral setelah surat terbuka yang ditulisnya kepada Presiden Jokowi tersebar. Dalam surat itu, MS mengaku hanya ingin mencari nafkah di kantor KPI Pusat.
Baca Juga: Merasa Nama Baik Dicemarkan, Pegawai KPI Bakal Laporkan Balik MS
Namun, selama ini dirinya sering mendapat perundungan dan pelecehan dari sejumlah pegawai KPI. Korban pun meminta keadilan kepada presiden.***