Beredar di Media Sosial, Kartu Nikah dengan Empat Kolom Untuk Foto Istri. Begini Penjelasan Kementerian Agama

photo author
Indria Purnama Hadi, TitikTemu.co
- Rabu, 8 Juni 2022 | 21:43 WIB
Gedung Kementerian Agama Lapangan Banteng, Jakarta Pusat (setiapgedung.web.id)
Gedung Kementerian Agama Lapangan Banteng, Jakarta Pusat (setiapgedung.web.id)

Data lengkap harus dimasukkan di SimkahWeb termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif. Fauzin menegaskan bahwa kartu nikah digital juga bukan pengganti buku nikah.

Pasangan yang menikah tetap akan mendapatkan buku nikah fisik. Sementara kartu nikah digital, akan didapatkan juga oleh pasangan dalam bentuk tautan atau link dan akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan.

Baca Juga: Kebijakan GAGE 25 Titik Ruas Jalan di Jakarta Mulai Disosialisasikan. Penindakan Diberlakukan Minggu Depan

Pencatatan suami di Kartu Keluarga

Dalam sebuah unggahan video, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh juga pernah menjawab sebuah pertanyaan bisakah dalam satu Kartu Keluarga tercantum dua istri?

Ia pun menjelaskan bahwa Indonesia menganut single identity number, yaitu satu orang hanya bisa memiliki satu NIK baik pada e-KTP maupun Kartu Keluarga (KK). Maka suami yang punya istri lebih dari satu, maka suami tersebut hanya bisa terdaftar dalam satu KK saja.

Baca Juga: Banyak Diprotes Masyarakat, Kenaikan Harga Tiket Candi Borobudur Ditunda

Dengan sistem ini, KK justru bisa menjadi cara untuk mengetahui apakah seorang suami berpoligami atau tidak. Jika dia berpoligami, maka dalam sistem Dukcapil, namanya akan hilang dari KK pertama. "Ibu-ibu, tolong dicek di KK, suaminya masih ada atau tidak?" kata Dirjen Dukcapil mengingatkan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: nu.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X