Beredar di Media Sosial, Kartu Nikah dengan Empat Kolom Untuk Foto Istri. Begini Penjelasan Kementerian Agama

photo author
Indria Purnama Hadi, TitikTemu.co
- Rabu, 8 Juni 2022 | 21:43 WIB
Gedung Kementerian Agama Lapangan Banteng, Jakarta Pusat (setiapgedung.web.id)
Gedung Kementerian Agama Lapangan Banteng, Jakarta Pusat (setiapgedung.web.id)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Belakangan ini masyarakat dihebohkan beredarnya unggahan buku nikah di dunia maya. Saat ini ramai beredar di dunia maya sebuah unggahan berupa kartu nikah yang di dalamnya berisi foto laki-laki yang berada di bagian depan kartu dan di belakangnya terdapat empat kolom untuk foto istri.

Kartu tersebut di desain sedemikian rupa sehingga banyak yang beranggapan itu adalah asli. Terlebih kartu nikah yang diunggah itu juga dilengkapi dengan barcode, seolah-olah menunjukkan keaslian kartu nikah tersebut.

Baca Juga: Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Pra Nikah Bagi Pasangan Calon Pengantin: Apa itu Suntik TT?

Terkait beredarnya konten itu, Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Setjen Kemenag Akhmad Fauzin mengatakan bahwa sejak Agustus 2021, Kementerian Agama sudah tidak menerbitkan kartu nikah secara fisik.

Pasangan pengantin yang menikah sejak bulan itu, mendapatkan digital. Dalam kartu digital menampilkan foto pasangan suami istri di halaman depan. Dicantumkan juga keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah.

Baca Juga: CERBUNG: Inspirasi Melankolis..! SEBATAS AURORA Oleh: Triana Rahayu, Episode : II

Fauzin menegaskan dan memastikan bahwa kartu tersebut adalah hoaks. "Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu hoaks, bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama," tegasnya di Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Terlebih dalam kartu itu mencantumkan tulisan dengan ejaan yang salah 'Kementrian Agama' yang seharusnya adalah 'Kementerian Agama'.

Baca Juga: Link Cerita Horor Padusan Pituh SimpleMan, Spin-Off  Sewu Dino, Janur Ireng dan Ranjat Kembang

Hoaks, kartu nikah dengan empat kolom foto untuk istri
Hoaks, kartu nikah dengan empat kolom foto untuk istri (Foto: Kemenag)

Ciri-ciri fisik kartu nikah digital yang sah dari kementerian Agama yakni, bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Di bagian bawah juga terdapat keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.

"Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode," imbuh Fauzin dikutip dari laman Kemenag.

Pasangan yang ingin mendapatkan kartu nikah digital ini harus mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pendaftaran nikah melalui https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.

Baca Juga: Piala Presiden 2022: Solo Siap Jadi Tuan Rumah. Penonton ke Stadion Wajib Vaksin Lengkap

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: nu.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X