Pemerintah Indonesia Longgarkan Kebijakan. Kini Bebas Masker di Ruang Terbuka

photo author
Leonardo Pamungkas, TitikTemu.co
- Selasa, 17 Mei 2022 | 19:39 WIB
Pemerintah Indonesia melonggarkan kebijakan penggunaan masker (Setkab)
Pemerintah Indonesia melonggarkan kebijakan penggunaan masker (Setkab)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka di tengah kondisi Covid-19 di Indonesia.

Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.

Baca Juga: NGOBROL CAPRES oleh Trias Kuncahyono, Wartawan Senior, Penulis Buku

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa, 17 Mei 2022 petang.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ujar Jokowi.

Baca Juga: Link Livestreaming dan Prediksi Southampton Vs Liverpool, Ambisi Gelar The Reds Bisa Dibuyarkan Soton

Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.

Selain pemakaian masker, Jokowi juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik. Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.

Baca Juga: Hepatitis Akut Disebabkan oleh Vaksin Covid-19? Begini Penjelasan Epidemiolog UGM

“Kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” tandasnya.

Pelaku perjalanan yang sudah vaksin dosis lengkap tak perlu tes antigen atau PCR
Pelaku perjalanan yang sudah vaksin dosis lengkap tak perlu tes antigen atau PCR (Setkab)

Seperti kita ketahui selama dua tahun terakhir pandemi Covid-19, penggunaan masker adalah salah satu protokol kesehatan wajib pencegahan penularan virus corona di Indonesia.

Baca Juga: Pemain Remaja Liga Inggris Mengaku Secara Terbuka Dirinya Gay

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Sekretariat Kabinet

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X