Kuota ini sudah ditentukan langsung sejak awal oleh Pemerintah Arab Saudi melalui e-Haj. Penentuan kuota pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M ini bersifat mandatori atau given dari Pemerintah Arab Saudi, dalam hal ini Kementerian Haji Arab Saudi dan tidak ada ruang negosiasi.
Baca Juga: HAJI 2022: Tok! Biaya Ibadah Haji 1443 H Ditetapkan Sebesar Rp 39,8 juta Per Jemaah
Pada tahun ini Pemerintah juga telah menetapkan menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jamaah haji yakni rata-rata sebesar Rp.39.886.009. Biaya ini dipergunakan untuk berbagai kebutuhan meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.***
Artikel Terkait
Ini Lho 5 Tempat Indah di Madinah yang Wajib Dikunjungi Jamaah Haji dan Umrah
Haji 2022 : Biaya Haji Berubah Setiap Tahun. Ini Daftar Biaya Haji sejak tahun 2015
Sekarang Daftar Haji Bisa Online, Kemenag Luncurkan Aplikasi Berbasis Digital Mobile HajiPintar
HAJI 2022 : Alhamdulillah, Ibadah Haji 2022 Dibuka untuk 1 Juta Jemaah, Bagaimana Pembagian Kuotanya?
HAJI 2022: Menag: Alhamdulillah, Calhaj Indonesia Bisa Berangkat. Salah Satu Syaratnya di Bawah Usia 65 Tahun
HAJI 2022 : Arab Saudi Keukeuh Tetapkan Batasan Usia Haji 65 Tahun, Dirjen Kemenag: “Kita Harus Ikuti”