Pimpin Rakor, Menko PMK Minta Kapolda Jateng dan Ganjar Mempromosikan Jalur Selatan

photo author
Chambali, TitikTemu.co
- Sabtu, 23 April 2022 | 21:53 WIB
Rakor Kesiapan Daerah Dalam Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2022 (pic.  kemenkopmk.go.id)
Rakor Kesiapan Daerah Dalam Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2022 (pic. kemenkopmk.go.id)

Untuk mengantisipasi kepadatan pemudik di jalur utama dan jalur Pantai Utara (Pantura), Menko PMK juga meminta agar pihak Polda Jateng mempromosikan jalur alternatif, yakni di jalur selatan dan jalur Pantai Selatan.

Baca Juga: Aksi Jackie Chan, Jet Li, Donnie Yen Semarakkan “Lebaran Penuh Berkah” di Indosiar

Dia meminta agar Polda Jateng menyiapkan berbagai fasilitas yang diperlukan di jalur selatan. Hal ini juga sesuai dengan saran Presiden Jokowi agar memanfaatkan memanfaatkan Jalur Selatan untuk pulang ke kampung halaman. 

"Ini saya mohon Pak Gubernur dan Pak Kapolda mengampanyekan terutama mereka yang tinggal di daerah dan kota di wilayah selatan sebaiknya menggunakan jalur selatan," ujarnya. 

Pengertian disiapkan, kata Menko Muhadjir, bukan hanya disiapkan jalan yang mulus, tetapi juga disiapkan fasilitas-fasilitas yang diperlukan, seperti rest area, warung kelontong, SPBU, dan kalau perlu juga ada jajanan dan makanan khas Jawa Tengah di rest area. 

Baca Juga: Mardani Maming Dikriminalisasi, LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI Lapor ke LPSK dan KY

"Ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya Bapak Gubernur bagaimana kampanye sekaligus disiapkan, juga diming-imingilah (masyarakat) untuk mau lewat jalur selatan," tuturnya. 

Muhadjir mengatakan, masyarakat yang mudik ke kampung halaman memiliki niat untuk bergembira bersama keluarga dan sanak saudara. Untuk itu, persiapan tata kelola lalu lintas dan fasilitas-fasilitas yang diperlukan harus dimaksimalkan.***

Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.co 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Chambali

Sumber: Kemenkopmk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X