HAJI 2022: Tok! Biaya Ibadah Haji 1443 H Ditetapkan Sebesar Rp 39,8 juta Per Jemaah

photo author
Heppy Purnomo, TitikTemu.co
- Kamis, 14 April 2022 | 03:46 WIB
Pemerintah dan DPR sepakati besar BPIH 1443H/2022 M (pic. kemenag ri)
Pemerintah dan DPR sepakati besar BPIH 1443H/2022 M (pic. kemenag ri)

Baca Juga: SBMPTN: Prediksi Nilai UTBK yang Mungkin Lolos SBMPTN 2022 Universitas Brawijaya, Simak Datanya!

Salah satu pelayanan yang ditingkatkan, yaitu layanan peningkatan volume makan para jemaah haji di Mekah dan Madinah, dari 2 kali per hari menjadi 3 kali per hari.

Selain itu, adanya penyesuaian dari sisi peningkatan layanan akomodasi serta peningkatan layanan di Mina dan Arafah.

Sementara itu Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, besaran BPIH ditetapkan presiden yang diusulkan oleh menteri, setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.

Baca Juga: Gus Baha: Lailatul Qadar Itu Bonus, Saleh Sedang, Saleh Ringan Semua Pasti Dapat

“Besaran riil biaya yang diperlukan untuk operasional, baik di tanah air dan Arab Saudi bersumber dari APBN, APBD, setoran awal dan setoran lunas, dan optimalisasi hasil pengembangan keuangan haji, serta efisiensi operasional haji dan sumber lainnya yang sah,”  imbuh Menag Yaqut.***

Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.co

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: Antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X