4. Aturan bagi Anak dan Kondisi Khusus PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi:
a. Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
b. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun:
c. Dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi
d. Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
e. Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
f. Menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Liga Champions: Real Madrid Bertanding di Markas Chelsea Tanpa Didampingi Carlo Ancelotti
5. Aturan Mudik di Wilayah Aglomerasi:
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.***
Artikel Terkait
Kacang Coklat Emak Cangcomak Semula Hanya Dibuat Saat Lebaran
Presiden Perbolehkan Mudik Lebaran Tahun ini, Syaratnya Sudah Vaksin Lengkap dan Booster
Edaran Panduan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, Pejabat dan ASN Dilarang Adakan dan Hadiri Buka Bersama!
Sepuluh Perkara Penting yang Harus Diperhatikan di Bulan Puasa agar Ramadhan Produktif, Barokah dan Manfaat
RAMADHAN : Hukum Menggosok Gigi dengan Pasta bagi Orang Berpuasa, Batal atau Nggak?
RAMADHAN : Sedang Berpuasa, Atasi Gangguan Kenaikan Asam Lambung, Simak Penjelasan untuk Mengatasinya
Pemudik Capai 76-86 Juta Orang, Presiden Jokowi Perintahkan Jajaran Siapkan Mudik Dengan Matang