Presiden Jokowi Segera Umumkan Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2022. Menko Muhadjir: Maaf (yang tadi) Keliru

photo author
Leonardo Pamungkas, TitikTemu.co
- Rabu, 6 April 2022 | 17:22 WIB
Presiden Jokowi akan umumkan libur cuti bersama saat lebaran. Ilustrasi (Instagram @jokowi)
Presiden Jokowi akan umumkan libur cuti bersama saat lebaran. Ilustrasi (Instagram @jokowi)

TITIKTEMU.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Efendy mengatakan pemerintah bakal mengumumkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri atau lebaran 2022.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan cuti bersama Idul Fitri 2022 pada hari ini. Keputusan cuti bersama yang telah disepakati.

"Ada cuti bersama. Untuk kepastiannya akan diumumkan oleh Bapak presiden. Insyaalah hari ini,” ucap Muhadjir

Baca Juga: Pemudik Capai 76-86 Juta Orang, Presiden Jokowi Perintahkan Jajaran Siapkan Mudik Dengan Matang

Pemerintah tahun ini telah mengizinkan mudik Lebaran. Namun ada sejumlah syarat cegah lonjakan Covid-19.

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 sudah menentukan libur Hari Raya Idulfitri pada 2-3 Mei 2022.

Namun, aturan itu belum menetapkan tanggal cuti bersama.
SKB itu hanya menyatakan hari dan tanggal cuti bersama 2022 ditetapkan kemudian dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia. Namun, hingga kini pemerintah masih membahasnya.

Baca Juga: RAMADHAN : Empat Hikmah di Balik Makan Sahur, Banyak Manfaatnya Lho…

Terkait dengan peryataan sebelumnya yang menyebut kalau cuti bersama akan berlangsung pada 29 April hingga 9 Mei 2022, Muhadjir membantahnya.
"Maaf, itu keliru. Tidak selama itu,” Muhadjir menandaskan.

Berikut aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum,ke daerah di seluruh Indonesia :

1. Vaksin Booster PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster):
a. Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
b. Wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi.

2. Vaksin 2 Kali PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua:
a. Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau,
b. Hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
c. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Cari Kerja? Kuliah di Poltekpar Dulu, Lulusannya Terserap Industri dan Mampu Ciptakan Lapangan Kerja

3. Vaksin 1 Kali PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama:
a. Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
b. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Sekretariat Presiden

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X