TITIKTEMU.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Efendy mengatakan pemerintah bakal mengumumkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri atau lebaran 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan cuti bersama Idul Fitri 2022 pada hari ini. Keputusan cuti bersama yang telah disepakati.
"Ada cuti bersama. Untuk kepastiannya akan diumumkan oleh Bapak presiden. Insyaalah hari ini,” ucap Muhadjir
Baca Juga: Pemudik Capai 76-86 Juta Orang, Presiden Jokowi Perintahkan Jajaran Siapkan Mudik Dengan Matang
Pemerintah tahun ini telah mengizinkan mudik Lebaran. Namun ada sejumlah syarat cegah lonjakan Covid-19.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 sudah menentukan libur Hari Raya Idulfitri pada 2-3 Mei 2022.
Namun, aturan itu belum menetapkan tanggal cuti bersama.
SKB itu hanya menyatakan hari dan tanggal cuti bersama 2022 ditetapkan kemudian dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia. Namun, hingga kini pemerintah masih membahasnya.
Baca Juga: RAMADHAN : Empat Hikmah di Balik Makan Sahur, Banyak Manfaatnya Lho…
Terkait dengan peryataan sebelumnya yang menyebut kalau cuti bersama akan berlangsung pada 29 April hingga 9 Mei 2022, Muhadjir membantahnya.
"Maaf, itu keliru. Tidak selama itu,” Muhadjir menandaskan.
Berikut aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum,ke daerah di seluruh Indonesia :
1. Vaksin Booster PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster):
a. Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
b. Wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi.
2. Vaksin 2 Kali PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua:
a. Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau,
b. Hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
c. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Cari Kerja? Kuliah di Poltekpar Dulu, Lulusannya Terserap Industri dan Mampu Ciptakan Lapangan Kerja
3. Vaksin 1 Kali PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama:
a. Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
b. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Artikel Terkait
Kacang Coklat Emak Cangcomak Semula Hanya Dibuat Saat Lebaran
Presiden Perbolehkan Mudik Lebaran Tahun ini, Syaratnya Sudah Vaksin Lengkap dan Booster
Edaran Panduan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, Pejabat dan ASN Dilarang Adakan dan Hadiri Buka Bersama!
Sepuluh Perkara Penting yang Harus Diperhatikan di Bulan Puasa agar Ramadhan Produktif, Barokah dan Manfaat
RAMADHAN : Hukum Menggosok Gigi dengan Pasta bagi Orang Berpuasa, Batal atau Nggak?
RAMADHAN : Sedang Berpuasa, Atasi Gangguan Kenaikan Asam Lambung, Simak Penjelasan untuk Mengatasinya
Pemudik Capai 76-86 Juta Orang, Presiden Jokowi Perintahkan Jajaran Siapkan Mudik Dengan Matang