Aturan Perjalanan Luar Negeri Direvisi, Wisatawan Bisa Masuk Indonesia Melalui 4 Pintu Penerbangan.

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Selasa, 8 Februari 2022 | 17:34 WIB
Bandara Internasional Soekarno-Hatta (PT Angkasa Pura)
Bandara Internasional Soekarno-Hatta (PT Angkasa Pura)

Baca Juga: Nike Putuskan Kontrak dengan Mason Greenwood atas Dugaan Penyerangan Sesksual dan Ancaman Pembunuhan

Selengkapnya berikut ketentuan terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia dengan tujuan wisata:

• Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

• Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.

Baca Juga: Susah Kirim File Video Ukuran Besar Lewat WhatsApp? Jangan khawatir. Begini Solusinya

• WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

• Melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

• Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dollar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Tak Hanya Lezat, Ternyata Durian Memiliki Banyak Manfaat Bagi Kesehatan Tubuh

• Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

• WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia***

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Kemenhub

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X