Aturan Perjalanan Luar Negeri Direvisi, Wisatawan Bisa Masuk Indonesia Melalui 4 Pintu Penerbangan.

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Selasa, 8 Februari 2022 | 17:34 WIB
Bandara Internasional Soekarno-Hatta (PT Angkasa Pura)
Bandara Internasional Soekarno-Hatta (PT Angkasa Pura)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA, - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tertanggal 7 Februari 2022 yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara tersebut merupakan revisi dari surat edaran sebelumnya Nomor 11 Tahun 2022.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan dalam revisi SE terbaru, Bandara Soekarno Hatta ditambahkan menjadi salah satu pintu masuk untuk para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) masuk ke Indonesia dengan tujuan wisata.

Baca Juga: INFO LOKER: Tersedia Lowongan Kerja di Kimia Farma Diagnostika bagi Sarjana untuk Wilayah Jakarta

Menurut Aditia, SE ini menjadi rujukan bagi para operator bandara, maskapai, maupun stakeholder penerbangan lainnya dalam rangka operasional penerbangan untuk penanganan pelaku perjalanan luar negeri.

“Jadi ada 4 bandara yang menjadi pintu kedatangan internasional bagi tujuan wisata, terdiri dari Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang,” terang Adita dalam keterangan persnya, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga: Banyak Pemain Baru Bergabung ke Liga Premier, Empat Pemain ini Diprediksikan akan Menjadi Bintang

Di dalam SE ini, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Indonesia wajib memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal sebesar 25.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp360 juta.

Sebelumnya, WNA yang ingin masuk ke Indonesia diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dollar AS atau senilai Rp 1,4 miliar yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19. Kemudian, pemerintah pun mempertimbangkan untuk menurunkan nilai nominal asuransi kesehatan bagi WNA tersebut.

Adita menambahkan, dalam SE 12/2022 juga diatur mengenai penerapan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Baca Juga: Cap Go Meh Puncak Perayaan Tahun Baru Imlek. Awal Mula dan Sejarahnya Begini...

“Ketentuan dalam beleid itu telah mengacu pada Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” kata Adita.

Adita menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan atas ketentuan baru bekerja sama dengan tim gabungan yaitu Satgas Bandara yang terdiri dari TNI/Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Ditjen Keimigrasian, hingga otoritas bandara.

“Tujuan utamanya adalah bagaimana agar kita dapat memutus mata rantai penularan khusunya dari pendatang atau pelaku perjalanan luar negeri yang masuk melalui pintu-pintu internasional bandara,” tambah Adita.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Kemenhub

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X