TITIKTEMU.CO, JAKARTA, - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
SE tertanggal 7 Februari 2022 yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara tersebut merupakan revisi dari surat edaran sebelumnya Nomor 11 Tahun 2022.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan dalam revisi SE terbaru, Bandara Soekarno Hatta ditambahkan menjadi salah satu pintu masuk untuk para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) masuk ke Indonesia dengan tujuan wisata.
Baca Juga: INFO LOKER: Tersedia Lowongan Kerja di Kimia Farma Diagnostika bagi Sarjana untuk Wilayah Jakarta
Menurut Aditia, SE ini menjadi rujukan bagi para operator bandara, maskapai, maupun stakeholder penerbangan lainnya dalam rangka operasional penerbangan untuk penanganan pelaku perjalanan luar negeri.
“Jadi ada 4 bandara yang menjadi pintu kedatangan internasional bagi tujuan wisata, terdiri dari Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang,” terang Adita dalam keterangan persnya, Selasa (8/2/2022).
Baca Juga: Banyak Pemain Baru Bergabung ke Liga Premier, Empat Pemain ini Diprediksikan akan Menjadi Bintang
Di dalam SE ini, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Indonesia wajib memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal sebesar 25.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp360 juta.
Sebelumnya, WNA yang ingin masuk ke Indonesia diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dollar AS atau senilai Rp 1,4 miliar yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19. Kemudian, pemerintah pun mempertimbangkan untuk menurunkan nilai nominal asuransi kesehatan bagi WNA tersebut.
Adita menambahkan, dalam SE 12/2022 juga diatur mengenai penerapan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Baca Juga: Cap Go Meh Puncak Perayaan Tahun Baru Imlek. Awal Mula dan Sejarahnya Begini...
“Ketentuan dalam beleid itu telah mengacu pada Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” kata Adita.
Adita menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan atas ketentuan baru bekerja sama dengan tim gabungan yaitu Satgas Bandara yang terdiri dari TNI/Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Ditjen Keimigrasian, hingga otoritas bandara.
“Tujuan utamanya adalah bagaimana agar kita dapat memutus mata rantai penularan khusunya dari pendatang atau pelaku perjalanan luar negeri yang masuk melalui pintu-pintu internasional bandara,” tambah Adita.
Artikel Terkait
"ANTARA ANKARA DAN PENAJAM" Oleh: Trias Kuncahyono, Wartawan Senior, Penulis Buku
Jangan Sembarang Konsumsi Makanan, Kurangi Makanan ini untuk Mengurangi Resiko Gangguan Ginjal
Bendera Merah Putih Bisa Berkibar di AFF U-23 2022. Semoga Timnas Garuda Indonesia Menjadi Juara
Real Madrid Semakin Kokoh di Puncak Klasemen LaLiga Berkat Gol Marco Asensio
Resep Sari Kacang Hijau yang Mudah Dibuat, dan Sehat. Begini Cara Membuatnya
Ada Lowongan Pekerjaan di Kemenkes untuk 20 Posisi Nih. Ditunggu sampai 13 Februari 2022. Jangan Sampai Telat