Selain Imlek, Ada 15 Hari Libur Nasional di Tahun 2022

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Senin, 31 Januari 2022 | 10:01 WIB
 Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin rapat penetapan Hari Libur Nasional Tahun 2022. Rapat yang digelar 22 September 2021 yang lalu dihadiri Menag  Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah dan MenPANRB Tjahjo Kumolo. (pic. kominfo)
Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin rapat penetapan Hari Libur Nasional Tahun 2022. Rapat yang digelar 22 September 2021 yang lalu dihadiri Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah dan MenPANRB Tjahjo Kumolo. (pic. kominfo)

1 Mei : Hari Buruh Internasional

2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah

16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE

26 Mei : Kenaikan Isa Almasih

1 Juni : Hari Lahir Pancasila

9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah

30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah

17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI

8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember : Hari Raya Natal

Baca Juga: 7 Fakta Unik dalam Imlek, Salah Satunya Tidak Boleh Menyapu Rumah

Sementara itu, Menko PMK menerangkan, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi COVID-19.

Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Menko PMK menegaskan pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Baca Juga: Rafael Nadal Juara Australia Terbuka 2022. Catatkan Rekor sebagai Petenis dengan Gelar Grand Slam Terbanyak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: Kominfo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X