Selain Imlek, Ada 15 Hari Libur Nasional di Tahun 2022

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Senin, 31 Januari 2022 | 10:01 WIB
 Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin rapat penetapan Hari Libur Nasional Tahun 2022. Rapat yang digelar 22 September 2021 yang lalu dihadiri Menag  Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah dan MenPANRB Tjahjo Kumolo. (pic. kominfo)
Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin rapat penetapan Hari Libur Nasional Tahun 2022. Rapat yang digelar 22 September 2021 yang lalu dihadiri Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah dan MenPANRB Tjahjo Kumolo. (pic. kominfo)

“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi COVID-19,” tambahnya.

Menko PMK menerangkan lebih jauh bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: Kominfo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X