TITIKTEMU.CO JAKARTA - Pemerintah jauh hari telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Baca Juga: Rayakan Imlek di Singkawang dengan Pilihan Spot Foto yang Instagramable
Baca Juga: PURI GEDEH, Oleh: Trias Kuncahyono, Wartawan Senior, Penulis Buku
Seperti diberitakan keputusan penetapan SKB 3 menteri dihasilkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang waktu itu dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.
Rapat dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, 22 September 2021 yang lalu.
Baca Juga: Rafael Nadal Membuat Sejarah Menjadi Petenis dengan Gelar Grand Slam Terbanyak, 21 Thropy!
“Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” ujar Menko PMK seperti dikutip TITIKTEMU.CO dari laman Kominfo.
Adapun 16 hari libur nasional dimaksud yaitu:
1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
15 April : Wafat Isa Almasih
Artikel Terkait
25 link Twibbon Perayaan Tahun Baru Imlek 2022 Buat dan Bagikan ke Teman. Pasti Keren!
4 Shio Ini Kurang Beruntung di Tahun Macan Air, Shio Apa Saja?
Quotes dan Ucapan selamat Tahun Baru Imlek 2022, Bijak dan Penuh Pengharapan
5 Shio yang Akan Kaya Raya di Tahun di Tahun 2022, Rezeki Terus Mengalir
9 Makanan Wajib Saat Imlek, Simbol Rezeki, Kemakmuran, Hingga Panjang Umur
Tetap Jalankan Prokes Saat Rayakan Imlek, Penularan Omicron Kian Tinggi