TITKTEMU.CO SEMARANG - Sebanyak 85 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang mendapat remisi khusus hari raya Natal 2021.
Pemberian remisi diserahkan langsung oleh Kalapas Semarang Supriyanto di Gereja Oikumene Imanuel Lapas Semarang, Jumat (25/12).
Baca Juga: 1,4 Juta Lebih Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Sejak H-8 Natal, Meningkat 5,0% dari Lalin Normal
Baca Juga: Kirab Pusaka Kyai Bisma: Bentuk Pelestarian Budaya Lokal Blora
Menurut Supriyanto, warga binaan yang berhak mendapat remisi apabila telah menjalani minimal enam bulan masa hukuman.
Selanjutnya, narapidana akan melewati proses pengamatan, penilaian, assesment oleh Kepala Lapas kemudian diajukan ke Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.
Syarat utama narapidana untuk diusulkan mendapat remisi selain minimal menjalani masa hukuman enam bulan, yakni berkelakuan baik, selalu mengikuti program pembinaan dengan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama di Lapas.
“Besaran remisi yang didapat beragam, dengan pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak 18 orang, 1 bulan sebanyak 45 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 9 orang dan 2 bulan sebanyak 13 orang,” jelasnya.
Terkait tentang besaran pengurangan masa hukuman diberikan bervariasi berdasarkan pada masa pidana yang telah dijalani seorang narapidana.
“Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkan, dan untuk remisi khusus ini, besaran remisi yang diberikan, paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan,” imbuhnya.
Tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa tahanan yang bagi sebagian masyarakat seolah-olah negara memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan.
“Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana. Disisi lain, remisi merupakan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik, dan yang tidak kalah penting remisi sebagai katalisator dan salah satu tolok ukur keberhasilan pembinaan di Lapas.” ***
Artikel Terkait
Pria di Pemalang Ditangkap Polisi Karena 5 Kali Cabuli Anak Tiri, Hukuman 15 Tahun Menantinya…
Duh! Guru Agama SD di Cilacap Cabuli 15 Muridnya, Korban Dimingi-imingi Nilai Bagus
Polrestabes Semarang Gagalkan Upaya Penyelundupan 8,4 kg Sabu-sabu dari Kalimantan
BNNP Jateng Bongkar Kasus Pencucian Uang Pelaku Narkoba di Soloraya: Aset Tanah, Sepeda Motor & Emas Disita...
Lagi, Narkoba di Bola Tenis Disita Petugas Lapas Kedungpane Semarang
BNNP Jatim Musnahkan 3 Ons Narkotika Jenis Sabu-sabu
Sabu-sabu 21 Kilogram, 200 Ribu Ekstasi & 47 Ribu Happy Five Disita Polri bersama Bea Cukai
Cegah Transaksi Narkoba Via E-Commerce, BNN Minta INCB Kirim Pakar Ke Indonesia