Apabila peserta berada pada jarak 200 meter di luar lokasi karantina, maka petugas dan command center akan menerima notifikasi.
Apabila masa karantina berakhir, pelaku karantina baru diperbolehkan melakukan check out.***
Apabila peserta berada pada jarak 200 meter di luar lokasi karantina, maka petugas dan command center akan menerima notifikasi.
Apabila masa karantina berakhir, pelaku karantina baru diperbolehkan melakukan check out.***
Sumber: Humas Polri
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Ingatkan Pentingnya Karantina: Jangan Ada Dispensasi & Kejadian Bayar-bayar Lagi!
Cegah Penyebaran Meluas, Kemenhub Hadang Omicron di Pintu Masuk Internasional
Antisipasi Omicron, Pemerintah Siapkan 120 Ribu Tempat Tidur Rumah Sakit di Seluruh Indonesia
Omicron Mengganas, Indonesia Tutup Pintu untuk 14 Negara
SE Terbaru Menkes: Setiap Kontak Erat Kasus Covid 19 Varian Omicron Wajib Karantina 10 Hari