TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Peserta karantina Covid-19 wajib menggunakan Aplikasi Monitoring PRESISI.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengawasan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) perlu dilakukan mengingat sebagian besar kasus Covid-19 Omicron ditemukan dari mereka yang baru bepergian dari luar negeri.
“Aplikasi monitoring ini wajib digunakan oleh peserta karantina,” kata Sigit.
Hal itu disampaikan Kapolri saat peluncuran Aplikasi Monitoring Karantina PRESISI di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, (6/1/2022).
Baca Juga: Lanthing, Makanan Ringan Khas Kebumen yang Renyah dan Gurih
Peluncuran Aplikasi PRESISI ini merupakan tindak lanjut Kapolri melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo.
"Peluncuran aplikasi PRESISI ini merupakan bagian tindak lanjut kami dalam melaksanakan arahan dari Presiden untuk melaksanakan pengawasan secara lebih ketat khususnya terhadap para pelaku perjalanan luar negeri yang baru kembali dan harus melakukan proses karantina," ucap Sigit.
Sigit menjelaskan bahwa Aplikasi PRESISI memiliki fitur pendeteksi koordinat sebagai upaya mendisiplinkan pelaku karantina, terdapat dashboard di command center sebagai bentuk monitoring berjenjang.
Baca Juga: Super Manjur! Tiga Resep Obat Herbal untuk Flu dari dr Zaidul Akbar
Mantan Kapolda Banten ini menambahkan, penggunaan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini akan diperkuat di pintu masuk atau entry point wilayah Indonesia.
Yakni, Bandara Soetta, Bandara Juanda, Bandara Sam Ratulangi, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Nunukan, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, PLBN Entikong dan PLBN Motaain.
“Pintu masuk wilayah itu harus dijaga secara ketat bagi para PPLN. Mengingat saat ini, penyebaran varian Covid-19 Omicron di Indonesia, sebagian besar berasal dari Imported Case,” jelas Sigit.
Baca Juga: Tak Hanya Indah dan Asri, 7 Tanaman Hias Ini Ampuh Menyerap Racun di Udara
Dengan aplikasi Monitoring Karantina ini, Polri memiliki database petugas yang berwenang melakukan monitoring per lokasi karantina; petugas di lapangan memiliki data update nama-nama dan data pelaku karantina yang harus dimonitor.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Ingatkan Pentingnya Karantina: Jangan Ada Dispensasi & Kejadian Bayar-bayar Lagi!
Cegah Penyebaran Meluas, Kemenhub Hadang Omicron di Pintu Masuk Internasional
Antisipasi Omicron, Pemerintah Siapkan 120 Ribu Tempat Tidur Rumah Sakit di Seluruh Indonesia
Omicron Mengganas, Indonesia Tutup Pintu untuk 14 Negara
SE Terbaru Menkes: Setiap Kontak Erat Kasus Covid 19 Varian Omicron Wajib Karantina 10 Hari