Antisipasi Omicron, Peserta Karantina Covid 19 Wajib Gunakan Aplikasi PRESISI

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Jumat, 7 Januari 2022 | 10:09 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat peluncuran aplikasi Presisi untuk peserta karantina (Humas Polri)
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat peluncuran aplikasi Presisi untuk peserta karantina (Humas Polri)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Peserta karantina Covid-19 wajib menggunakan Aplikasi Monitoring PRESISI.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengawasan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) perlu dilakukan mengingat sebagian besar kasus Covid-19 Omicron ditemukan dari mereka yang baru bepergian dari luar negeri.

“Aplikasi monitoring ini wajib digunakan oleh peserta karantina,” kata Sigit.

Hal itu disampaikan Kapolri saat peluncuran Aplikasi Monitoring Karantina PRESISI di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, (6/1/2022).

Baca Juga: Lanthing, Makanan Ringan Khas Kebumen yang Renyah dan Gurih

Peluncuran Aplikasi PRESISI ini merupakan tindak lanjut Kapolri melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo.

"Peluncuran aplikasi PRESISI ini merupakan bagian tindak lanjut kami dalam melaksanakan arahan dari Presiden untuk melaksanakan pengawasan secara lebih ketat khususnya terhadap para pelaku perjalanan luar negeri yang baru kembali dan harus melakukan proses karantina," ucap Sigit.

Sigit menjelaskan bahwa Aplikasi PRESISI memiliki fitur pendeteksi koordinat sebagai upaya mendisiplinkan pelaku karantina, terdapat dashboard di command center sebagai bentuk monitoring berjenjang.

Baca Juga: Super Manjur! Tiga Resep Obat Herbal untuk Flu dari dr Zaidul Akbar

Mantan Kapolda Banten ini menambahkan, penggunaan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini akan diperkuat di pintu masuk atau entry point wilayah Indonesia.

Yakni, Bandara Soetta, Bandara Juanda, Bandara Sam Ratulangi, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Nunukan, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, PLBN Entikong dan PLBN Motaain.

“Pintu masuk wilayah itu harus dijaga secara ketat bagi para PPLN. Mengingat saat ini, penyebaran varian Covid-19 Omicron di Indonesia, sebagian besar berasal dari Imported Case,” jelas Sigit.

Baca Juga: Tak Hanya Indah dan Asri, 7 Tanaman Hias Ini Ampuh Menyerap Racun di Udara

Dengan aplikasi Monitoring Karantina ini, Polri memiliki database petugas yang berwenang melakukan monitoring per lokasi karantina; petugas di lapangan memiliki data update nama-nama dan data pelaku karantina yang harus dimonitor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X