TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan larangan warga negara asing (WNA) dari 14 negara masuk ke Indonesia.
Langkah itu menyusul upaya pemerintah mencegah persebaran Covid-19 varian Omicron yang semakin meningkat.
Ketentuan tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri di Masa Pandemi pada 4 Januari 2022.
Menurut surat edaran itu, larangan berlaku WNA yang dalam kurun 14 hari pernah tinggal dan atau mengunjungi negara 14 negara yang terkonfirmasi Omicron di tingkat komunitas.
Baca Juga: Antisipasi Omicron, Pemerintah Siapkan 120 Ribu Tempat Tidur Rumah Sakit di Seluruh Indonesia
“Menutup sementara masuknya WNA baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari," tulis SE tersebut dikutip dari Antara, Kamis (6/1/2022).
Negara-negara tersebut, adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Selain itu, pemerintah juga menutup sementara pintu masuk bagi WNA yang dalam kurun 14 hari pernah tinggal dan atau mengunjungi Inggris dan Denmark.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Meluas, Kemenhub Hadang Omicron di Pintu Masuk Internasional
Sementara WNI yang melakukan perjalanan dari luar negeri boleh pulang dengan mengikuti protokol kesehatan ketat.
Bagi WNI dan WNA yang belum menjalani vaksinasi Covid-19 di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina di Indonesia. Mereka juga harus menjalani pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
Khusus bagi WNA, vaksinasi disediakan untuk usia 12-17 tahun yang memiliki izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, kartu izin tinggal terbatas dan tinggal tetap.
Baca Juga: Please, Jangan ke Luar Negeri Dulu! Kasus Omicron di Indonesia Bertambah Lagi, Jadi 136 Orang
Pelaku perjalanan dari luar negeri diwajibkan menjalani tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina di fasilitas terpusat selama 7 x 24 jam.
Artikel Terkait
Antisipasi Virus Corona Varian Omicron, Pemerintah RI Menolak Kedatangan WNA dari Wilayah Afrika
Awas Omicron! Ini Aturan Baru Perjalanan Internasional dari Satgas Covid-19
Waspada Omicron, Menko Luhut: Jangan ke Luar Negeri Dulu, Apalagi Hanya untuk Liburan!
Ini Lima Perkembangan Terbaru Covid-19 Varian Omicron, Simak Ya!
Varian Omicron Terdeteksi di Indonesia, Menkes: Jangan Panik, Tetap Prokes!
Varian Omicron Masuk Indonesia, Ini Gejala yang Harus Diwaspadai