Dalam kasus-kasus ini, Menteri Bintang mengingatkan untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan sebaik-baiknya. ***
Menteri Bintang mendorong Pemerintah Daerah untuk mengawal dan memastikan pemenuhan hak dan perlindungan anak, baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku. Yang terpenting juga menegaskan untuk memberikan pelayanan secara tuntas atau komprehensif, sehingga dapat memutus mata rantai kekerasan di kemudian hari, mengingat pada beberapa kasus pelaku kekerasan merupakan orang yang semasa kecilnya juga menjadi korban kekerasan serupa.
Artikel Terkait
Tim Satreskrim Polres Serang Kota Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Pria di Pemalang Ditangkap Polisi Karena 5 Kali Cabuli Anak Tiri, Hukuman 15 Tahun Menantinya…
Duh! Guru Agama SD di Cilacap Cabuli 15 Muridnya, Korban Dimingi-imingi Nilai Bagus
Kasus Pemerkosaan Herry Wirawan di Pesantren Bandung, Ini Fakta-fakta Lengkapnya
Kemenag: Pelaku Tindak Asusila Santriwati Sudah Ditahan, Lembaganya Ditutup!
Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani Bandung Dihentikan, Kemenag: Lembaga itu Juga Belum Punya Izin!
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini Minta Guru Pemerkosa Santriwati Dihukum Berat, Termasuk Dikebiri!
Kapolrestabes Semarang Raih Penghargaan Presisi Award