PPKM Diperpanjang, Jakarta Kembali Level 2 , Sekolah Tatap Muka Batal?

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Selasa, 4 Januari 2022 | 12:35 WIB
Ilustrasi penumpang MRT.  (jakartamrt.co.id)
Ilustrasi penumpang MRT. (jakartamrt.co.id)

Baca Juga: Omicron Masuk Surabaya, Dua Pasien Terkonfirmasi Positif Setelah Liburan dari Bali

Ketentuan tersebut disertai syarat penerpan protokol kesehatan ketat, dan menyertakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, selain wilayah Jabodetabek, PPKM sejumlah daerah di Jawa Tengah juga dinaikkan dari level 1 menjadi level 2.

Daftar kabupaten/kota yang naik level dari PPKM level 1 ke level 2, adalah Kabupaten Temanggung, Kota Tegal, Kota Semarang.

Baca Juga: Please, Jangan ke Luar Negeri Dulu! Kasus Omicron di Indonesia Bertambah Lagi, Jadi 136 Orang

Kemudian Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, serta Kabupaten Demak.

Selain itu, satu daerah turun level PPKM dari level 2 ke level 1, yaitu Kabupaten Magelang. Ketentuan level PPKM ini berlaku hingga Senin (17/1/2022).

Berikut daftar lengkap wilayah dan level PPKM di Jawa Tengah:

Level 1:

Kabupaten Magelang, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan  Kabupaten Banyumas.

Level 2:

Baca Juga: Virus Covid 19 Varian Omicron Meningkat, Masjidil Haram dan Nabawi Kembali Jaga Jarak

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang.

Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Solo, Kota Semarang.

Kemudian Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: Kemenko Marves

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X