Duh! Dokumen Surat Keterangan KTP Sementara Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Senin, 27 Desember 2021 | 20:57 WIB
Dokumen surat keterangan KTP sementara Susi Pudjiastuti. (Twitter @howtodresvvel )
Dokumen surat keterangan KTP sementara Susi Pudjiastuti. (Twitter @howtodresvvel )

TITIKTEMU.CO - Dokumen kependudukan milik Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menjadi bungkus gorengan. Kabar itu viral di media sosial Twitter.

Dokumen itu berupa surat keterangan sementara pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Susi yang dikeluarkan Kantor Kecamatan Pandandaran.

Foto yang pertama kali diunggah di akun Twitter @howtodresvvel itu langsung viral. Surat keterangan itu diterbitkan tahun 2014.

Baca Juga: Sindikat Pemalsu Kartu Prakerja, Bobol Jutaan Data Kependudukan, Rugikan Negara Milyaran Rupiah

Foto, nomor induk kependudukan, dan data pribadi lain tercetak di bungkus gorengan berikut gorengannya tersebut.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah membenarkan dokumen itu diterbitkan Dinas Dukcapil.

“Dokumen yang ada NIK dan nomor KK harusnya disimpan pemiliknya. Lebih baik masyarakat memusnahkan kalau sudah tidak terpakai,” katanya dikutip dari Antara, Senin (27/12/2021).

Baca Juga: Dukung GISA...Dukcapil Sleman Datangi Lansia dan Disabiltas Caturtunggal Rekam Data Kependudukan

Sementara Camat Pangandaran Yadi Setiadi menjelaskan surat itu pernah dikeluarkan sebagai bukti KTP sementara pada tahun 2014.

Dia memastikan dokumen itu tidak dibuang atau diloakkan pegawai Kecamatan Pangandaran. Namun, Yadi mengatakan pihaknya masih menelusuri temuan itu.

“Kecamatan tugasnya mendaftar nomor. Arsip asli tidak ada di kecamatan. Dokumen yang jadi bungkus gorengan itu bukan kesalahan staf,” ujar dia.

Baca Juga: Didukung Ketua Komisi II DPR RI, Kemendagri Dorong Pembangunan Satu Data Kependudukan

Menanggapi temuan itu, Susi Pudjiastuti mengaku bingung. Dia mengatakan banyak pertanyaan masuk di akun Twitter-nya terkait masalah itu.

"Kawan-kawan beberapa hari ini saya dimention, DM dll.. semua tanya apa pendapat saya tentang hal ini? Saya harus berpendapat apa?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X