Siapkan Supaya Tidak Repot, Beli Tiket Kereta Lokal Kini Harus Cantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP

photo author
Indria Purnama Hadi, TitikTemu.co
- Senin, 30 Agustus 2021 | 21:16 WIB
PT KAI persyaratkan cantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat pembelian tiket di loket (Pic. twitter PT KAI @KAI121)
PT KAI persyaratkan cantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat pembelian tiket di loket (Pic. twitter PT KAI @KAI121)

TITIKTEMU.CO

 

Masa pandemi COVID-19 masih melanda, untuk pencegahan penyebaran virus, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan persyaratan yang harus dilengkapi, yaitu STRP, surat tugas dari kantor atau perusahaan tempat bekerja, dan untuk kebutuhan mendesak dan emergency (pengobatan, kedukaan dan lain-lain) harus menunjukan surat yang sesuai. 

Baca Juga: GT Bojong Dibuka, Pengguna Tol Batang-Pemalang Sekarang Bisa Exit di Pekalongan

Tak cukup hanya itu. Dalam rangka peningkatan pelayanan & keamanan, PT KAI  mewajibkan calon penumpang KA lokal wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan KTP saat membeli tiket di loket. Ketentuan ini berlaku mulai Selasa besok, tanggal 31 Agustus 2021

Selama ini, pencantuman NIK hanya diwajibkan untuk pembelian tiket kereta api jarak jauh

Selain itu PT KAI terkait untuk pencegahan penyebaran virus, PT KAI tetap memberlakukan persyaratan yang harus dilengkapi, yaitu STRP, surat tugas dari kantor atau perusahaan tempat bekerja, dan untuk kebutuhan mendesak dan emergency (pengobatan, kedukaan dan lain-lain) harus menunjukan surat yang sesuai.

Baca Juga: Horeee! Di Terminal Tirtonadi Kini Ada Sport Centre, Convention Hall dan Food Court.

Peraturan ini dibuat untuk memberikan keamanan dan kemudahan bagi calon penumpang lokal sehingga lebih nyaman untuk naik kereta.

Pemerintah tetap menghimbau masyarakat untuk beraktifitas di rumah kecuali dengan urgensi yang mendesak. Dan yang paling penting, Mari bijak dlm mobilitas & menerapkan prokes dgn baik & benar. (abw)***

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Twitter PT KAI (Persero)

Tags

Rekomendasi

Terkini

X