Jangan Keliru, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Senin, 20 Desember 2021 | 11:20 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) (menpan.go.id)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) (menpan.go.id)

Berbeda dengan PND, pada ASN PPPK tidak ada pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Baca Juga: Sah! PP Baru Diteken Jokowi , PNS Bolos Bakal Dipecat

Jaminan pensiun dan hari tua hanya diberikan kepada PNS. Pegawai KPK tidak mendapatkan promosi jabatan, mutasi, pengembangan karir, dan jaminan di hari tua.

Mereka juga tidak akan mendapatkan pencairan gaji ke-13. Pasalnya, PPPK bekerja berdasarkan perjanjian atau kontrak yag sifatnya sementara.

Untuk PPPK di pemerintah pusat, gaji berasal dari APBN. Sedangkan, gaji dan tunjangan PPPK di pemerintah daerah dibebankan kepada APBD.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X