Fix! Tidak Ada Libur Sekolah Nataru, Aturannya Lagi Digodog

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Minggu, 12 Desember 2021 | 18:06 WIB
Ilustrasi Sekolah tidak ada libur Nataru. (Jatengprov.go.id)
Ilustrasi Sekolah tidak ada libur Nataru. (Jatengprov.go.id)

TITIKTEMU.CO - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan tidak ada libur panjang sekolah menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kemendikbud Ristek sedang menggodog  Surat Edaran terkait kentuan pembelajaran jelang libur Nataru.

Sebelumnya Sekjend Kemdikbud Ristek, Suharti, sudah menandatangani SE Nomor 29/2021 terkait aturan pembelajaran jelang Nataru.

Baca Juga: Siap-siap! Bagi Rapor dan Libur Panjang Sekolah Ditunda Januari

SE dikeluarkan menyusul Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Nataru.

SE Sekjen Kemdikbud Ristek ditujukan ke Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan pemimpi Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

“Aturan itu untuk mengurangi mobilitas masyarakat demi mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 pada periode Nataru,” kata Suharti.

Baca Juga: Begini Poin-poin Aturan Terbaru Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Terdapat enam poin dalam SE Kemendikbud Ristek, yaitu:

Mengimbau kepala satuan pendidikan agar pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 dari PAUD sampai pendidikan menengah pada Januari 2022.

Tidak meliburkan secara khusus sekolah dan perguruan tinggi selama periode Nataru 24 Desember 2021- 2 Januari 2022.

Penerapan protokol kesehatan lebih ketat dengan pendekatan 5M dan dan 3T (testing, tracing, dan treatment).

Baca Juga: Kebijakan Penanganan Covid-19 Indonesia Dipuji Dunia, Tetap Taat Prokes dan Ikuti Ketentuan Libur Nataru

Tidak ada cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan ASN selama periode Nataru 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X