Libur Natal dan Tahun Baru, Seluruh Wilayah Berstatus PPKM Level 3

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Sabtu, 20 November 2021 | 06:15 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy.   (Biro Setpres/Rusman)
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Biro Setpres/Rusman)

Selanjutnya, Muhadjir meminta Kementerian, Lembaga, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Hadapi Gelombang Ketiga Covid-19, Begini Strategi Presiden Jokowi

Serta komponen strategis lain untuk menyiapkan surat edaran dan dukungan operasional terkait penanganan Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru.

“Kebijakan ini untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, namun roda ekonomi tetap bergerak,” kata Muhadjir.

Selain itu, tambah Muhadjir, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah tempat.  Yaitu gereja saat perayaan Natal, perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X