PPKM Diperpanjang (Lagi), Beberapa Daerah Turun ke Level 1. Mana Saja?

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Selasa, 19 Oktober 2021 | 15:52 WIB
Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan  (YouTube Sekretariat Presiden)
Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan (YouTube Sekretariat Presiden)

Selain itu juga wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Baca Juga: Kasus Covid 19 Turun 98%, PPKM Masih Lanjut, Tapi Konter Makan di Bioskop dan Fitnes Center Sudah Boleh Buka

Bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk skrining. Wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah diatur.

Tempat ibadah dan fasilitas umum seperti area publik, taman, diperbolehkan buka maksimal 75 persen, dengan syarat menjalani protokol kesehatan ketat.

Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Status PPKM Turun, Warga Solo Raya Diimbau Tetap Waspada Saat Beraktivitas

Kkegiatan di area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya kapasitas 75%. Wajib menerapkan protokol kesehatan dan aplikasi Pedulilindungi.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kapasitas maksimal 75%.

Berikut daftar 9 wilayah PPKM level 1:

Baca Juga: Istimewa. 27 Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Timur Masuk Level 1 PPKM

Jawa Barat

  1. Kabupaten Pangandaran
  2. Kota Banjar

Jawa Tengah

  1. Kota Tegal
  2. Kota Semarang

Jawa Timur

  1. Kota Surabaya
  2. Kota Mojokerto
  3. Kota Kediri
  4. Kota Blitar
  5. Kota Pasuruan

Transportasi umum termasuk taksi, kendaraan sewa diberlakukan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan untuk pelaksanaan acara resepsi pernikahan dansejenisnya dapat diadakan dengan maksimal 75% kapasitas ruangan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X