Jakarta--Kementerian Ketenagakerjaan memberikan klarifikasi terkait viralnya berita pekerja swalayan yang curhat di media sosial tentang gajinya yang dipotong.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan bahwa postingan yang diunggah Riio Nevil Jarii di media sosial terkait pekerja swalayan di Kabupaten Pringsewu yang gajinya dipotong merupakan hoaks.
"Setelah kami melakukan koordinasi dan pengecekan, ternyata postingan itu hoaks dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Dirjen Putri di Jakarta, Sabtu (9/10) akhir pekan kemarin.
Baca Juga: Viral Foto Slip Gaji Karyawan Swalayan yang Bikin Geram Netizen
Baca Juga: Vaksinasi di Unimma: Ada Buruh Yang Takut Suntik Vaksin, Ganjar Pranowo Mendampingi
Putri menyatakan hal tersebut setelah pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pringsewu.
Pertama, tidak ada warga Kabupaten Pringsewu atas nama Lisa Amelia. Kepastian tersebut diperoleh setelah Disnakertrans Pringsewu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pringsewu.
Baca Juga: Pemprov Jateng Kembali Gulirkan Kartu Jateng Sejahtera
"Jadi tidak ditemukan data atas nama Lisa Amelia sebagai warga Kabupaten Pringsewu," ucapnya seperti dilaporkan laman Kemenaker
Kedua, setelah mengecek ke pemilik Toko Jasmine Mart, nama Lisa Amelia tidak ada dalam daftar sebagai karyawan toko tersebut.
Ketiga, katanya, slip gaji yang diposting dalam media sosial juga tidak sama atau berbeda dengan slip gaji yang dimiliki dan dikeluarkan Toko Jasmine Mart.
Atas kasus tersebut, katanya, pemilik Toko Jasmine Mart telah melakukan somasi kepada Riio Nevil Jarii terkait dengan postingan yang mencemarkan nama baik tokonya.
Baca Juga: 800 Ribu Kuota Penuh Dalam Tiga Hari, Pendaftaran Pra Kerja Tahap 19 Ditutup Semalam
Namun, kini permasalahan tersebut telah berakhir dengan klarifikasi dan permintaan maaf yang dilakukan Rioo Nevil Jarii kepada pemilik toko yang berujung perdamaian antara kedua belah pihak.
Artikel Terkait
Mencetak Kartu Vaksin Bisa Menimbulkan Resiko Rawan Penyalahgunaan, Begini Penjelasannya
Kabar Gembira! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 Dibuka. Ini Caranya
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 Sudah Dibuka. Kuotanya Hanya 800 ribu. Begini Cara Daftarnya.
Kartu Prakerja Gelombang 18 dan 19 Sudah Bisa Digunakan, Peserta Diminta Segera Pilih Jenis Pelatihan
30 September 2021 Batas Akhir Kartu Prakerja Gelombang 19. Simak Caranya Agar Insentifmu Tidak Diblokir
Lakukan Hal Berikut Agar Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22