TITIKTEMU.CO
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 mulai dibuka, Kamis (26/8/2021). Bagi Anda yang berminat, coba kunjungi website resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.
Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 19 ini disampaikan secara resmi melalui akun Instagram @prakerja.go.id.
Kartu Prakerja adalah program pemerintah untuk memberikan stimulus pada masyarakat terdampak Covid-19 dan PPKM. Masyarakat akan mendapatkan pembekalan kemampuan serta modal.
Baca Juga: Yuk lebih tahu makna warna-warna di aplikasi PeduliLindungi
Berikut ini informasi lengkap seputar pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19:
Syarat Penerima Kartu Prakerja Gelombang 19
Sebelum mendaftar, ini syarat-syarat pendaftarannya:
WNI berusia 18 tahun ke atas.
Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.