Ini Panduan Terbaru Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan dari Kemenag

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Senin, 11 Oktober 2021 | 05:43 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas (pic. kemenag)
Menag Yaqut Cholil Qoumas (pic. kemenag)

TITIKTEMU.CO JAKARTA- Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.

“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Saw, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” terang Menag  Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, seperti rilis Kemenag.

Baca Juga: Catat! Hari Libur Maulid Nabi Digeser 20 Oktober 2021, Menag Larang Pawai  

Baca Juga: Konstruksi Terowongan Silaturahmi Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral Rampung Pengerjaannya

Menurut Menag, pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi Covid-19.

Untuk daerah level 2 dan level 1 misalnya, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksankaan tatap muka, tapi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Ini  16 Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022

“Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring,” tegasnya.

Penyelenggara kegiatan, lanjut Menag, dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi. Peserta yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan.

“Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar,” tegasnya.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Revitalisasi Masjid Al Mansur Milik Keluarga Ustadz Yusuf Mansur

Kutipan Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 .
Kutipan Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 . (pic. kemenag)

Berikut ini ketentuan dalam Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan saat Pandemi:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X