“Hal ini perlu mendapat perhatian khusus, mengingat kewenangan desa merupakan mata rantai dalam proses perencanaan pembangunan desa,” ujar Yusharto.
Sebab, kata Yusharto, kewenangan tersebut menjadi acuan bagi pemerintah desa agar bisa membelanjakan seluruh APBDes-nya. Di lain sisi, APBDes merupakan mesin bagi desa untuk menjalankan roda pemerintahannya.
Untuk itu, melalui forum rapat kali ini Ditjen Bina Pemdes Kemendagri ingin mendapatkan laporan langsung dari pemerintah provinsi, kabupaten/desa yang hadir terkait persoalan tersebut.
Baca Juga: Badan Litbang Kemendagri Gelar Seminar Bahas Hasil Kajian Konflik Pertanahan
Diharapkan dalam rapat itu terbangun kesamaan persepsi atas kebijakan penataan kewenangan desa. Selain itu, langkah ini juga untuk merumuskan strategi dan kebijakan percepatan penataan kewenangan desa.
“Dari pertemuan selama dua hari ini, harapannya kewenangan desa bisa ditata ulang untuk menjadi lebih baik mengingat peran strategisnya,” harap Yusharto.
Adapun kegiatan ini diikuti oleh 60 orang peserta yang berasal dari perwakilan unsur organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, kepala desa, dan perangkat desa.
Peserta yang hadir berasal dari berbagai daerah, di antaranya Provinsi Banten (Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Tangerang), Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Karawang, Tasikmalaya, Indramayu), Provinsi Jawa Tengah (Kabupaten Sukoharjo, Wonogiri, Semarang, Jepara, dan Batang), serta Provinsi Lampung (Kabupaten Lampung Timur dan Tanggamus).
Artikel Terkait
Kemendagri Sambut Baik Transparansi KPU Buka Data Pemilu 2019
Per 1 Oktober, Kemendagri Catat 57.243 Posko Desa, Optimis Desa Bebas Covid-19
Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Webinar Seleksi Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI Periode 2022-2027
Didukung Ketua Komisi II DPR RI, Kemendagri Dorong Pembangunan Satu Data Kependudukan
Badan Litbang Kemendagri Gelar Seminar Bahas Hasil Kajian Konflik Pertanahan