TITIKTEMU.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) mengajak pemerintah daerah agar memahami regulasi yang berkaitan dengan penataan kewenangan desa.
Pasalnya, saat ini masih ada sejumlah daerah yang belum berpedoman pada regulasi yang mengatur kewenangan desa.
Sebagaimana diketahui, keberadaan desa diatur secara lebih khusus melalui Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam aturan itu, terdapat mandat untuk mengakui dan menghormati kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan lokal berskala desa.
Hal ini sejalan dengan asas rekognisi dan subsidiaritas yang menjadi spirit dalam mendudukkan desa untuk berwenang menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo menjelaskan, regulasi tersebut diyakini bakal menjadi fondasi bagi kemandirian desa.
Baca Juga: Jangan Percaya! Ini Mitos-mitos Seputar Vaksin Covid-19
“Yaitu desa yang berkuasa penuh atas aset-aset yang dimilikinya, untuk memenuhi hak-hak dasar dan penghidupan desa secara berkelanjutan,” ujar Yusharto pada Rapat Evaluasi Penataan Kewenangan Desa di Bogor, Senin, 4 Oktober 2021, seperti rilis yang diterima TITIKTEMU.CO.
Selain itu, terdapat pula beberapa aturan turunan dari UU Desa tersebut, salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
Aturan itu, kata Yusharto, telah mengamanatkan kepada pemerintah daerah, baik kabupaten/kota agar menetapkan peraturan kepala daerah (Perkada) yang berisi tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Baca Juga: Bantuan Rp. 725 Juta dari Semen Indonesia untuk Prasarana Umum dan Pendidikan di Jawa Tengah
Keberadaan aturan tersebut dinilai penting, karena menjadi acuan bagi desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Namun demikian, lanjut Yusharto, memasuki tahun kelima sejak Permendagri itu diterbitkan, masih terdapat 149 kabupaten/kota yang belum mempedomaninya dengan menetapkan Perkada.
Lebih lanjut, berdasarkan data Ditjen Bina Pemdes, pemerintah desa yang telah menetapkan Peraturan Desa baru berjumlah 15.690 desa dari 74.961 desa, atau baru mencapai 20,93 persen.
Artikel Terkait
Kemendagri Sambut Baik Transparansi KPU Buka Data Pemilu 2019
Per 1 Oktober, Kemendagri Catat 57.243 Posko Desa, Optimis Desa Bebas Covid-19
Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Webinar Seleksi Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI Periode 2022-2027
Didukung Ketua Komisi II DPR RI, Kemendagri Dorong Pembangunan Satu Data Kependudukan
Badan Litbang Kemendagri Gelar Seminar Bahas Hasil Kajian Konflik Pertanahan