Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Propam Periksa Kepala Rutan Bareskrim

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Rabu, 22 September 2021 | 08:02 WIB
Bareskrim Polri (polri.go.id)
Bareskrim Polri (polri.go.id)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Propam Mabes Polri memeriksa kepala Rutan Bareskrim terkait kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece.

Selain kepala rutan, Propam juga memerika enam anggota polisi penjaga rutan. Pemeriksaan seputar kemungkinan adanya pelanggaran disiplin, dan SOP.

“Sesuai PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f) yang mengatur pelanggaran disiplin,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga: Aniaya Muhammad Kece, Irjen Napoleon Dibantu Mantan Panglima Laskar FPI

Menurut Ferdy, selain anggota polisi, penyidik juga memeriksa seorang tahanan dari sipil berinisial H alias C. Tahanan tersebut diperiksa sebagai saksi.

Sementara pemeriksaan terhadap Irjen Polisi Napoleon Bonaparte masih menunggu ijin dari Mahkamah Agung.

Diberitakan TITIKTEMU.CO sebelumnya, penganiayaan terhadap Muhammad Kece diduga dilakukan oleh Irjen Napoleon.

Baca Juga: Aniaya Muhammad Kece, Ini Surat Terbuka Irjen Napoleon Bonaparte

Selain melakukan penganiayaan, Irjen Napoleon juga melumuri wajah orban dengan kotoran manusia.

Dalam aksinya, Irjen Napoleon dibantu tiga tahanan rutan, salah satunya adalah mantan Panglima Laskar FPI Maman Suryadi.

Maman merupakan tahanan Rutan Bareskrim yang divonis 8 bulan kurungan terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Baca Juga: Bukan Cuma Digebuki, Wajah dan Tubuh Muhammad Kece juga Dilumuri Kotoran Manusia oleh Irjen Napoleon Bonaperte

Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi menegaskan kasus penganiayaan tersebut tidak ada kaitannya dengan FPI, tapi murni aksi Irjen Napoleon.

“Irjen Napoleon sendiri yang menyiapkan kotoran, kemudian melumurkannya ke wajah Muhammad Kece. Tiga tahanan lain membantu memegangi korban,” jelas Andi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X