Pemerintah Perpanjang PPKM Lagi hingga 4 Oktober 2021

photo author
Amraf, TitikTemu.co
- Senin, 20 September 2021 | 21:06 WIB
Menko Marves Luhut B Pandjaitan saat mengumumkan perpanjangan PPKM pada Senin 20 September 2021. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Menko Marves Luhut B Pandjaitan saat mengumumkan perpanjangan PPKM pada Senin 20 September 2021. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

TITIKTEMU.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Menko Marves Luhut B Pandjaitan kembali memperpanjang kebijakan penerapan PPKM di Jawa-Bali.

Dikutip TITIKTEMU.CO dari jumpa pers Luhut yang digelar virtual di kanal Youtube @Sekretariat Presiden, Senin (20/9/2021). Perpanjangan PPKM kali ini akan dilakukan selama dua pekan. Sebelumnya, perubahan level PPKM dilakukan setiap satu pekan sekali.

Luhut menjelaskan kasus Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan tren perbaikan. Itu merujuk data kasus aktif yang tercatat di bawah 60.000 dan kasus harian turun hingga 98 persen dari titik puncak pada 15 Juli 2021.

Baca Juga: Live Sex Bugil, Selebgram Kuda Poni Mengaku Raup Untun hingga Rp 50 Juta Sebulan

"Dari perbaikan tersebut, tidak ada lagi kabupaten/kota yang ada di level 4 di Jawa-Bali, ada di level 3 dan 2," kata Luhut.

Pun, dia menambahkan, bahwa per hari ini, kasus baru Covid-19 mencapai 1.932, kasus sembuh 6.799, dan kasus meninggal mencapai 166 orang. Menurut dia, keberhasilan penurunan ini karena kerja keras semua pihak.

"Angka ini kerja keras semua tim, dan hasilnya menggembirakan," kata Luhut.

Baca Juga: Viral Tiga Pemuda Mirip Warkop DKI, Begini Tanggapan Indro Warkop

Namun, Luhut mengingatkan pesan dari Presiden Jokowi agar seluruh pihak tetap waspada. Sebab, potensi kemungkinan ada gelombang ketiga. Masyarakat diminta tidak euforia dengan situasi saat ini.

"Kami juga sudah melakukan sejumlah persiapan sejak ada terpaan varian Delta pada pertengahan Juli lalu," imbuhnya.

Luhut mengatakan perpanjangan PPKM kembali dilakukan guna menjaga momentum pengendalian pandemi virus Corona di tanah air.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amraf

Sumber: YouTube @Sekretariat Presiden

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X