Nilai Pertanggungan Aset Barang Milik Negara Rp 32 Triliun, Lapas Tangerang Ternyata Belum Diasuransikan

photo author
Dwi Soewanto, TitikTemu.co
- Senin, 20 September 2021 | 16:57 WIB
Lapas Tangerang yang terbakar saat ditinjau Komnas HAM. Lapas ini juga belum diasuransikan (foto: komnasHAM.go.id)
Lapas Tangerang yang terbakar saat ditinjau Komnas HAM. Lapas ini juga belum diasuransikan (foto: komnasHAM.go.id)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Barang Milik Negara (BMN) di semua kementerian/lembaga (K/L) di Indonesia akan segera diasuransikan. Langkah ini diambil kementerian keuangan menyikapi sejumlah insiden musibah kebakaran,  seperti menimpa bangunan Kejaksaan Agung tahun lalu, dan kebakaran Lapas Tangerang baru-baru ini yang juga belum diasuransikan.

‘’Saat ini, Kemenkeu sedang menyiapkan langkah-langkah strategis terkait perkembangan asuransi BMN. Utamanya, implementasi pengasuransian di seluruh , persiapan perluasan objek asuransi dan persiapan integrasi pooling fund dana bencana sebagai sumber pendanaan bagi asuransi aset negara ini,” Kata  Kemenkeu dalam keterangan tertulis yang dikutip TITIKTEMU.CO dari laman indonesia.go.id, Jumat (17/9/2021).

Dalam rilis Kemenkeu menyebutkan, memasuki September 2021, tercatat ada 4.334 nomor urut pendaftaran (NUP) aset yang telah diasuransikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Seluruh NUP itu berasal dari 51 kementerian dan lembaga (K/L) negara.

Baca Juga: Capaian Belum Optimal, Bupati Sukoharjo Optimis Target Vaksinasi 70 Persen Segera Terealisasi

Adapun nilai premi yang dibayar oleh Kemenkeu ke konsorsium asuransi sebesar Rp49,13 miliar untuk masa satu tahun, terhitung per 31 Agustus 2021. Adapun total nilai pertanggungan dari seluruh aset itu Rp32,41 triliun.

Direktur Barang Milik Negara Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan, dengan 51 K/L masuk asuransi tersebut, masih ada 33 yang belum tercakup.

‘’Yang 33 Kementerian dan Lembaga itu, akan kami kejar sampai akhir tahun. Itu target kami,’’ ujarnya dalam diskusi virtual bersama Direktoral Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Baca Juga: Kereenn...Solo Akan Memiliki Hotel Bintang 5 Lagi Yang Tetap Mempertahankan Cagar Budaya

Menurut Encep, alasan kementerian/lembaga yang belum mengasuransikan BMN-nya ialah karena keterbatasan anggaran. Encep mengatakan, pihaknya turut mendorong agar kementerian/lembaga segera mengasuransikan BMN, setidaknya bangunan yang utama terlebih dahulu.

Encep memahami untuk memulai asuransi BMN itu ternyata tidak mudah. Ada tahap yang  harus dilewati, antara lain,  menyediakan data awal dan perlu adanya pemahaman yang lebih terkait asuransi tersebut.

‘’Untuk mengasuransikan BMN tak harus semua, sekaligus. Mungkin bangunan-bangunan strategis dulu, atau bangunan utama dulu, yang harus kita lindungi. Tidak perlu semuanya dalam satu tahun, karena melihat anggaran yang kemarin terdapat yang refocusing,” kata Encep.

Baca Juga: Wow! PMI Solo Gunakan Alphard Sebagai Mobil Jenazah. Berapa Tarifnya?

Lebih jauh, menurut Encep Sudarwan, terdapat dua objek asuransi BMN. Pertama, berupa gedung dan bangunan dengan kriteria mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang, dan menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.

Kedua, BMN yang berupa sarana dan prasarana penunjang, antara lain, komponen struktural, mekanikal, elektrikal, dan tata ruang luar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X