Nilai Pertanggungan Aset Barang Milik Negara Rp 32 Triliun, Lapas Tangerang Ternyata Belum Diasuransikan

photo author
Dwi Soewanto, TitikTemu.co
- Senin, 20 September 2021 | 16:57 WIB
Lapas Tangerang yang terbakar saat ditinjau Komnas HAM. Lapas ini juga belum diasuransikan (foto: komnasHAM.go.id)
Lapas Tangerang yang terbakar saat ditinjau Komnas HAM. Lapas ini juga belum diasuransikan (foto: komnasHAM.go.id)

Asuransi BMN adalah hal yang masih baru di Indonesia, yang dimulai sejak 2018. Pada 2019, baru ada 1.360 barang milik negara yang masuk ke NUP asuransi, dengan nilai pertanggunggan Rp10,84 triliun.

Baca Juga: Aniaya Muhammad Kece, Ini Surat Terbuka Irjen Napoleon Bonaparte

Pada 2020, NUP-nya naik menjadi 2.112 unit BMN, dari 41 unit K/L, dengan nilai total pertanggungan Rp17,07 triliun. Pada 2021, objek asuransi naik menjadi 51 K/L dengan 4.334 BMN dan nilai pertanggungan Rp32,41 triliun.

Jasa asuransi ini dilayani oleh satu konsorsium yang terdiri dari 50 perusahaan asuransi dan enam perusahaan reasuransi. Mereka akan memberikan perlindungan kepada aset negara atas ancaman banjir, kebakaran, atau gempa bumi.

Lebih setahun lalu gedung Kejaksaan Agung di Jakarta terbakar. Kerugian gedung (tidak termasuk isinya) sekitar Rp166 miliar. Tak ada asuransi. Kejaksaan Agung baru mengasuransikan asetnya pada 2021.

Baca Juga: Pembukaan PON XX Papua, 10 Ribu Penonton Bisa Hadir Menyaksikan?

Rabu (8/9/2021) dini hari, Lapas Kelas I Tangerang terbakar, sebanyak 48 orang tewas. Kementerian Hukum dan HAM kebetulan belum termasuk dalam 51 K/L yang ikut program asuransi aset.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X