TITIKTEMU.CO JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga saat ini sudah memblokir 249 domain situs perdagangan berjangka komoditi tanpa izin. Dalam siaran pers (18/09) disebutkan, tindakan ini dilakukan untuk melindungi konsumen.
Selama bulan Agustus 2021, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir 249 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.
Tahun Ini Sudah 954 Domain Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) diblokir Kemendag
Dengan pemblokiran ini, maka sejak Januari hingga Agustus 2021, Bappebti Kemendag telah memblokir 954 domain. Pemblokiran yang dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga: Polisi Australia Menangkap 267 Demonstran Anti Lockdown
Pemerintah meminta masyarakat agar lebih waspada sebelum berinvestasi di bidang PBK. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan pemblokiran di bulan Agustus 2021 ini merupakan yang terbanyak dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Banyak domain yang membuat penawaran, iklan, serta promosi mengenai PBK tanpa izin Bappebti.
“Pemblokiran pada bulan Agustus 2021 ini, menjadi yang terbanyak sepanjang 2021. Pengawasan dan pengamatan ini bertujuan untuk mencegah adanya kerugian masyarakat."kata Wisnu
"Hal ini mengingat saat ini banyak modus baru yang muncul untuk menarik masyarakat agar tergiur mengikuti investasi di bidang PBK tanpa perlu memperhatikan pentingnya memiliki pengetahuan tentang mekanisme trading di PBK,” tambahnya
Baca Juga: Diponegoro, Pangeran yang Membuat Belanda Bangkrut
Domain situs web entitas tanpa izin Bappebti yang terhimpun di bulan Agustus ini, secara umum terdiri atas duplikasi situs web dari pialang berjangka yang memiliki perizinan dari Bappebti, situs web introducing broker dari pialang berjangka luar negeri dan penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading.
Selain dari kegiatan pengawasan dan pengamatan, informasi mengenai domain situs entitas tanpa perizinan di bidang PBK juga bersumber dari laporan masyarakat.
Salah Satu Modus PBK Adalah Penjualan Robot Trading
Sementara itu, Plt. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menambahkan, selain terpantau menggunakan modus-modus lama, sejumlah entitas yang diblokir tersebut juga terpantau menggunakan modus baru.
Artikel Terkait
Awas Prank!! Uang Koin Laku Ditukar Jutaan Rupiah di Media Sosial
Indonesia dan Tiongkok Selesaikan Transaksi Bilateral dengan Uang Lokal
Indonesia Mendapat Suntikan Dana Kedua dari IMF setelah Krisis Ekonomi 1998. Cadev Tertinggi Dalam Sejarah
Buruan Beli, Diskon PPnBM 100 Persen Mobil Baru Diperpanjang Sampai Akhir Tahun
Program Ngopi Doeloe mengangkat kopi Ulubelu raih penghargaan ISDA 2021