6)Transkrip Nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan diunggah pada kolom dokumen Transkrip Nilai Asli.
7)Pas foto berlatar belakang merah dengan ketentuan wajah terlihat jelas dan berpakaian formal dan diunggah pada kolom dokumen Pas Foto.
8)Khusus pelamar jabatan Asisten Ahli – Dosen wajib mengunggah:
a)Sertifikat BAN-PT minimal B/Baik Sekali atau tangkap layar pada laman https://banpt.or.id untuk akreditasi perguruan tinggi pada kolom Surat Akreditasi Universitas.
b)Surat keterangan pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimana angka 4 Persyaratan Khusus huruf b (1) dan dibubuhkan e-meterai atau meterai tempel 10000 pada kolom Surat Keterangan atau Rekomendasi.
9) Khusus pelamar jabatan Pengawas Perikanan, mengunggah:
a)Surat kesehatan mata dari Rumah Sakit Pemerintah khusus pelamar yang mengunggah BST/ANKAPIN II/ATKAPIN II/ANT IV/ATT IV pada kolom dokumen Surat Kesehatan;
b)Jabatan Pemula – Pengawas Perikanan mengunggah Sertifikat Basic Safety Training (BST) yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Kementerian Perhubungan pada kolom dokumen Sertifikat Tambahan Nilai PPPK (1); dan
c)Jabatan Terampil – Pengawas Perikanan mengunggah minimal Sertifikat ANKAPIN II/ ATKAPIN II/ ANT IV/ ATT IV/ yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Kementerian Perhubungan pada kolom dokumen Sertifikat Tambahan Nilai PPPK (1);
10) Pelamar jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa mengunggah Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/ Level 1 pada kolom dokumen Sertifikat Kompetensi Wajib Tambahan (1);
11) Pelamar jabatan Terampil – Pustakawan dan Ahli Pertama – Pustakawan menggunggah Sertifikat kompetensi kerja pustakawan yang masing berlaku dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan pada kolom dokumen Sertifikat Tambahan Nilai PPPK (1);
12) Pelamar Ahli Pertama – Instruktur, menggunggah:
a)Wajib Sertifikat keahlian dan sertifikat kompetensi sesuai bidang keahlian (KKNI level 1,2, dan 3) pada kolom Sertifikat Kompetensi Wajib Tambahan (1)
b)Sertifikat Metodologi Level 3 pada kolom Sertifikat Tambahan Nilai PPPK (1).
13) Pelamar penyandang disabilitas mengunggah:
a)Surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/ puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya ; dan
b)Menyampaikan link video singkat di kolom dokumen yang disediakan.
Para pelamar diminta mengirimkan lamaran sesuai jabatan dan unit kerja penempatan yang tercantum pada website: https://sscasn.bkn.go.id
Ketentuan Lainnya
a.Prinsip pengadaan ASN KKP adalah kompetitif, adil, obyektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak dipungut biaya;
b.Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan.
c.Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Kementerian Kelautan dan Perikanan berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK;
d.Apabila ditemukan paham radikalisme pada peserta saat proses pelaksanan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Kementerian Kelautan dan Perikanan berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK;
e.Apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan Formasi Tahun 2022 dapat menggantikannya dengan peserta yang dinyatakan lulus dan memiliki peringkat terbaik dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan PANSELNAS;
f.Informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman https://ropeg.kkp.go.id